Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong penyidik kepolisian untuk menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam kasus pemerkosaan terhadap anak oleh sebelas pria di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
"Tadi sudah menggunakan pasal-pasal Undang-Undang Perlindungan Anak kemudian juga menggunakan KUHP dibungkus lagi dengan Undang-Udang TPKS sehingga ada 3 undang-undang yang menjerat pelaku." ungkap Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menyatakan UUD PKS digunakan untuk melengkapi Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP yang digunakan oleh polisi saat ini agar pelaku mendapatkan hukuman yang maksimal.
Kalau Undang-Undang Perlindungan Anak maupun KUHP itu rigid bukti-buktinya. Tapi kalau Undang-Undang TPKS lebih memudahkan." jelas Poengky.