NEWSTICKER

Kompolnas Berharap Pemerkosa Anak di Parigi Moutong Dijerat UU TPKS

N/A • 6 June 2023 04:50

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong penyidik kepolisian untuk menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam kasus pemerkosaan terhadap anak oleh sebelas pria di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

"Tadi sudah menggunakan pasal-pasal Undang-Undang Perlindungan Anak kemudian juga menggunakan KUHP dibungkus lagi dengan Undang-Udang TPKS sehingga ada 3 undang-undang yang menjerat pelaku." ungkap Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menyatakan UUD PKS digunakan untuk melengkapi Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP yang digunakan oleh polisi saat ini agar pelaku mendapatkan hukuman yang maksimal. 

Kalau Undang-Undang Perlindungan Anak maupun KUHP itu rigid bukti-buktinya. Tapi kalau Undang-Undang TPKS lebih memudahkan." jelas Poengky.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Anggie Meidyana)