AG, pelaku penganiayaan David Ozora, divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Kuasa hukum David mengaku menghargai keputusan hakim itu.
"Kami menghargai keputusan dari hakim tunggal ini meskipun berada di bawah tuntutan jaksa," kata Melissa Anggraini usai sidang AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Ia juga sempat berkomunikasi dengan keluarga David soal keputusan hakim. Keluarga David, katanya, mengapresiasi hukuman yang dijatuhkan hakim ke AG. Ia merasa segala hal yang perlu dibuktikan di pengadilan telah terpenuhi.
AG dinyatakan bersalah dan terbukti ikut dalam penganiayaan David. Hal yang memberatkan vonis AG ialah terlibat dan bekerja sama dalam penganiayaan serta tidak mencegah tindakan Mario Dandy. Sementara hal yang meringankan, usia AG masih muda sehingga diharapkan memperbaiki diri.