NEWSTICKER

Akui Salah Prosedur dalam Kasus Hasya, Polda Metro Jaya Minta Maaf

Luhur Hertanto • 7 February 2023 17:49

Ada kesalahan prosedur oleh penyidik dalam penetapan status tersangka kepada (alm) Hasya Attalah dalam kasus tabrakan dengan pensiunan perwira Polri. Atas kesalahan tersebut, status tersangka dicabut dan Polda Metro Jaya meminta maaf.

Pencabutan status tersangka merupakan rehabilitasi terhadap Hasya Attalah yang adalah korban tewas dalam tabrakan tersebut. Kejadian ini menjadi evaluasi dan pelajaran penting agar polisi tidak lagi gegabah dalam proses penyidikan dalam semua kasus.

Sedari awal terkuak, kematian Hasya telah mengundang perhatian masyarakat. Sorotan dan desakan publik kemudian membuahkan hasil. Polisi akhirnya mau melakukan rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang melibatkan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono.

Di dalam perjalanannya, polisi menemukan bukti baru, sehingga mengakui adanya kekeliruan atau ketidaksesuaian prosedur dalam menetapkan Hasya sebagai tersangka. Atas dasar itu, Polda Metro Jaya kemudian mencabut status tersangka Hasya dan merehabilitasi namanya.

Sementara itu, Ahli Hukum Pidana Effendi Saragih menilai, kesalahan prosedur yang dilakukan polisi dalam penetapan tersangka harus dikoreksi. Salah satunya dengan mencabut status tersangka. Menurutnya, tidak ada cara lain yang bisa dilakukan polisi, selain mencabut status tersangka Hasya dan merehabilitasi namanya.

Pencabutan status tersangka Hasya menjadi pelajaran berharga agar polisi bisa berhati-hati dalam menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan. Polisi diharapkan tidak gegabah, terutama dalam menetapkan tersangka atas seseorang.
(M. Khadafi)