Isi Pleidoi 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J
27 January 2023 20:04
SHARE NOW
Lima terdakwa kasus pembunuhan Nofriasnyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J membacakan nota pembelaan (pleidoi) pekan ini. Pleidoi menjadi kesempatan para terdakwa membela diri dari tuntutan jaksa.
Pertama, pleidoi Ricky Rizal berisi kisah pertemuan dengan Ferdy Sambo pada 2013. Saat itu, Sambo menjabat sebagai Kapolres Brebes hingga 2015. Dalam pleidoinya, Ricky menyangkal terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Alasan ia mengamankan pistol Brigadir J hanya untuk berjaga-jaga.
Ricky juga mengakui dirinya disuruh Sambo menembak Brigadir J. Namun, ia menolak perintah tersebut. Ricky menjelaskan perintah itu hanya untuk mengklarifikasi peristiwa di Magelang. Ia mengatakan tidak mengetahui permasalahan antara Brigadir J dan Putri Candrawathi.
Kedua, Kuat Ma'ruf meminta divonis bebas. Pengacara Kuat, Irwan Irawan, menyebut tuduhan terhadap Kuat dalam pembunuhan Brigadir J tidak terbukti. Dalam pleidoinya, Kuat juga menceritakan kebaikan Brigadir J, sehingga tak mungkin punya niat membantu aksi pembunuhan.
Selanjutnya, Ferdy Sambo memberi judul pleidoinya "Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan". Poin-poin yang disampaikan Sambo yakni, menyangkal perencanaan pembunuhan, mengakui membuat skenario tembak-menembak dan membantah tidak kooperatif selama sidang. Ia juga merasa dihukum masyarakat dan media sebelum persidangan.
Lalu, Putri Candrawathi menyebut pleidoinya sebagai ungkapan dari seorang perempuan yang disakiti dan ditusuk jutaan tuduhan. Ia merasa dituduh sebagai perempuan tua yang mengada-ada skenario. Padahal, Putri bersikukuh bahwa Brigadir J memang melecehkan dirinya, menganiaya dan mengancam membunuh.
Terakhir, pleidoi Richard Eliezer yang ditulis tangan. Ia mengaku diperalat, dibohongi dan dimusuhi dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ia merasa disia-siakan dan kejujuran yang disampaikan tidak dihargai. Selain itu, Eliezer juga meminta maaf kepada orang tuanya serta memberi pesan kepada tunangannya.