Oknum Kemenkeu 'Titip' Uang di Konsultan Pajak, MAKI: Karena Lebih Mudah Lakukan TPPU
N/A • 13 March 2023 18:40
KPK mencium sebanyak 134 oknum pegawai pajak memiliki saham dari 280 perusahaan melalui konsultan pajak, sebagai sarana menampung gratifikasi dan suap. Hal tersebut dilakukan pegawai pajak untuk mempermudah tindak pidana pencucian uang (TPPU)
"Paling gampang kalau dititipkan konsultan pajak itu tidak ada nilai batasan upah, jadi bisa berapa pun. Apalagi ini modusnya lebih canggih lagi, punya saham di perusahaan konsultan pajak. Sehingga, tindak pencucian uang lebih mudah dilakukan," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam Primetime News Metro TV, Senin (13/3/2023).
Padahal, sesuai kode etik ASN tentang disiplin pegawai negeri, pegawai pajak dilarang memiliki saham dari perusahaan.
"Kalau orang-orang pegawai pajak mendirikan kantor konsultan pajak, pasti konflik kepentingan dan itu sebenarnya kalau pengawasannya bersifat melekat pasti sudah diberi sanksi" tegas Boyamin Saiman.
Sementara itu, konsultan pajak tidak dibatasi untuk memiliki saham berbentuk PT. Namun, konsultan pajak memang hanya diperkenankan memiliki usaha dalam bentuk perorangan atau persekutuan perdata.
"Yang jelas di anggaran dasar kami di IKPI, sebenarnya bentuk usaha yang diperkenankan untuk anggota kami adalah hanya dua, perorangan atau persekutuan perdata. Kalau ada konsultan pajak bentuk PT memang tidak dibatasi oleh peraturan menteri keuangan," ujar Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Ruston Tambunan.
Ruston menyebut, jika ada oknum konsultan pajak yang memperlancar aksi pegawai pajak dalam kasus TPPU, maka sanksi terberat adalah mencabut izin praktik usahanya dan mencabut jabatannya dari anggota tetap.
(Luthfia Maharani Trianti)