NEWSTICKER

Kabareskrim Polri: Pengakuan Bharada E Bukan karena Pengacara

N/A • 13 August 2022 17:05

Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Setelah Kuasa Hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga mengundurkan diri, kini giliran Bharada E yang mencabut surat kuasa atas pengacaranya, Deolipa Yumara & Muhammad Burhanuddin. Namun, tindakan Bharada E dinilai sangat janggal oleh Deolipa Yumara.

"Dia dalam tahanan, mana bisa dia dalam tahanan bikin ketik-ketikan secara rapi. Anak umur 24 tahun, secara karakter, secara kejiwaan, engga bisa nulis beginian," ujar Deolipa Yumara dalam acara Kontroversi Metro TV pada Kamis (11/08/2022) malam.

Sejak menjadi pengacara Bharada E pada 6 Agustus, baik Deolipa dan Burhanuddin memang kerap bicara blak-blakan seputar pemeriksaan Bharada E yang kemudian menjadi fakta baru untuk mengungkap kasus ini. Pernyataan-pernyataan tersebut diungkapkan Deolipa dan Burhanuddin sebelum penyidik mengumumkannya ke publik.

Belakangan hal ini dikritik pihak penyidik. Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andiranto mengatakan pengakuan Bharada E bukan hanya karena kerja dari kuasa hukum saja, namun ada peran penyidik dalam melakukan pemeriksaan.

"Jangan orang tiba-tiba ditunjuk sebagai pengacara untuk mendampingi pemeriksaan, terus dia ngoceh di luar, seolah-olah pekerjaan dia, ini kan gak fair," ujar Komjen Pol Agus Andrianto.
(Hajid Arrafi)
';