NEWSTICKER

Mengenal Pajak Natura, Manfaat dan Siapa yang Bayar? (1)

N/A • 19 September 2023 17:53

Jakarta: Pemerintah menerbitkan aturan pajak natura. Pajak natura adalah pemajakan atas imbalan yang diberikan pemberi kerja, dalam hal ini perusahaan ke karyawan tidak berupa uang.

Imbalan yang diberikan perusahaan berupa fasilitas. Misalnya, laptop, ponsel, kendaraan, rumah, dan sebagainya. Aturan baru mengenai pajak natura diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan pajak natura ini bukan hal yang baru. Sebelumnya juga sudah ada aturan yang mengatur sistem pemungutannya.

Menurutnya, pajak natura memberikan keadilan bagi perusahaan selaku pemberi fasilitas dan karyawan. Adanya pajak natura memberikan kepastian hukum dan mendorong perusahaan untuk lebih banyak memberikan fasilitas kepada pegawai.

Pajak ini dikenakan kepada wajib pajak. Dalam hal ini penerimanya. Namun tidak semua fasilitas dikenakan pajak natura. Misalnya, seragam, laptop, ponsel, dan komputer.

"Tidak semua dikenakan pajak. Ada pengecualian," ujar Dwi, Selasa, 19 September 2023.

Simak penjelasan lengkap Dwi dalam video di atas.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Gervin Nathaniel Purba)