Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah (KKP), Senin (8/5/2023). Dengan demikian, transaksi kementerian dan lembaga di pusat maupun daerah sudah bisa menggunakan kartu kredit domestik tersebut.
KKP sendiri akan menggunakan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), bukan Visa atau Mastercard. Biaya transaksi dengan KKP adalah 0%, dan biaya merchant-nya pun lebih murah.
Menurut informasi, Kemendagri telah menerbitkan petunjuk dan pelaksanaan (juklak) untuk penggunaan APBN maupun APBD dengan KKP.