NEWSTICKER

Pejabat Negara Dilarang Gelar Bukber

Pejabat Negara Dilarang Gelar Bukber

N/A • 24 March 2023 10:43

Beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi memberi arahan terkait buka puasa bersama atau bukber bagi pejabat dan pegawai pemerintah selama Ramadan 1444 H.

Jokowi meminta agar buka puasa bersama para pejabat dan pegawai pemerintah ditiadakan. Salah satu alasannya, saat ini masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi.

Arahan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023. Ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan atau Lembaga.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengingatkan pentingnya arahan Jokowi, mengingat saat ini pejabat pemerintah sedang disorot oleh masyarakat.

“Pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat untuk itu presiden meminta kepada jajaran pemerintah ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana, tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam mereka melakukan buka puasa bersama,” papar Pramono dalam akun YouTube Sekretariat Presiden pada 23 Maret 2023 pukul 17.30 WIB.

Ia juga mengatakan bahwa arahan Presiden tersebut tidak ditujukan kepada masyarakat, melainkan kepada para menteri dan kepala lembaga pemerintah.

“Hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama,” ujarnya.

Saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi yang larangan pejabat-pegawai pemerintah menggelar buka puasa bersama (bukber). Kemendagri sedang menyiapkan surat edaran untuk para kepala daerah.
(Ilham Amirullah)

Tag