NEWSTICKER

Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Berpotensi Dijerat UU ITE

Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Berpotensi Dijerat UU ITE

Media Indonesia • 27 May 2023 16:26

Jakarta: Pelaku penipuan tiket konser Coldplay di Jakarta dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Lantaran transkasi itu dilakukan di dunia maya.

"Karena ini penipuan dilakukan di dunia maya, penyidik bisa menetapkan pasal penipuan Juncto pasal 28 UU ITE. Jadi, selain Pasal KUHP juga diterapkan UU ITE," kata 

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Sabtu, 27 Mei 2023.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudho Wisnu Andiko mengatakan pihaknya masih melakukan penyidikan walaupun telah menetapkan dua tersangka.

Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penipuan tiket Coldplay. Penetapan tersangka tersebut terjadi pada 22 Mei 2023.

Adapun dua pelaku berinisial ABF, Laki-laki, 22 tahun, dan W, Perempuan, umur 24 tahun. Mereka ditangkap di di Jalan Menur 1 Padokan Kidul, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Saat ini, Masih terus berjalan proses penyidikan," kata Truno saat dikonfirmasi, Sabtu, 27 Mei 2023.

Terhadap para pelaku dijerat Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasl 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Polisi menerima sejumlah laporan terkait penipuan tiket konser Coldplay. Laporan itu, berada di Polda Kepulauan Riau, Polda Jawa Tengah, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri.

Laporan yang masuk di Bareskrim Polri tercatat ada 65 korban dengan total kerugian Rp227 juta. Sebanyak tujuh korban di antaranya telah diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Laporan penipuan penjualan tiket ini teregistrasi dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 19 Mei 2023.

Sedangkan pengungkapan kasus penipuan tiket konser Coldplay di Polda Metro Jaya laporan polisi dengan nomor LP/B/2732/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 19 Mei 2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Lukman Diah Sari)