PT Penyelenggara Program Perlindungan Inverstor Efek Indonesia (Indonesia SIPF) merupakan anak perusahaan Self Regulatory Organization (SRO) yang diamanatkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjadi dana penyelenggara perlindungan pemodal di pasar modal Indonesia.
Pada 11 September lalu, Indonesia SIPF memperingati sembilan tahun terbitnya izin usaha mereka sebagai Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal (PDPP), sekaligus sebagai tanda dimulainya perlindungan bagi investor pasar modal Indonesia.
Momen peringatan sembilan tahun ini ingin dimanfaatkan Indonesia SIPF untuk menggaungkan bulan perlindunga investor. Salah satu acara yang dilaksanakan pada peringatan ini yaitu melakukan edukasi melalui web binar bekerjasama dengan OJK, Bank Indonesia, dan sejumlah pihak lainnya.
Menurut Direktur Utama Indonesia SIPF Narotama Aryanto pihaknya berhasil mengumpulkan dana perlindungan pemodal Rp206 miliar ditambah dana cadangan Rp150 miliar (berkembang 10,24%) dibandingkan tahun lalu. Narotama menambahkan, pihaknya mendapatkan tambahan batasan ganti rugi bagi masing-masing investor mencapai Rp200 juta di pasar modal Indonesia.
Untuk memudahkan para investor memonitor pergerakan aset mereka, Investor bisa memanfaatkan sistem KSEI milik perlindungan pasar modal Indonesia dengan login ke akun KSEI di
https://akses.ksei.co.id/login. Sistem KSEI memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi terkini terkait perlindungan di pasar modal Indonesia.
Indonesia SIPF berkomitmen untuk memberikan perlindungan bagi investor agar mendapatkan rasa aman dan nyaman bertransaksi di pasar modal Indonesia. Perlindungan yang juga akan diberikan oleh Indonesia SIPF adalah perlindungan syariah.
Direktur Utama Indonesia SIPF Narotama Aryanto berpesan kepada seluruh investor di pasar modal Indonesia agar tahu produk yang ingin dibeli, tidak mengikuti hasutan tanpa analisa mendalam terkait pergerakan pasar modal, dan menggunakan uang dingin (tidak meggunakan uang kebutuhan sehari-hari).