Pihak Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana menilai ada kejanggalan dalam putusan kasasi yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA) atas gugatan pailit terhadap Intidana. Pasalnya, Sudrajad Dimyati yang memutus perkara itu, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beserta dua pemohon gugatan pailit KSP Intidana dan dua kuasa hukum penggugat.
Kuasa Hukum KSP Intidana Binsar Napitupulu beranggapan putusan yang diberikan MA tidak adil. Binsar menambahkan pihaknya berharap bisa mendapatkan keadilan seadil-adilnya dan tanpa intervensi dari pihak manapun.
"Kita bisa beranggapan putusan ini adalah putusan yang tidak benar dan tidak mencerminkan keadilan," ujarnya.