Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan aturan baru tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024. Menkeu menetapkan gaji satpam, pengemudi atau sopir, petugas kebersihan, dan pramubakti di lingkungan Pemprov DKI Jakarta menjadi Rp5,6 juta.
Melalui peraturan Menkeu Nomor 49 Tahun 2023, gaji para satpam dan sopir tertinggi berada di wilayah DKI Jakarta yakni sebesar Rp5,6 juta. Sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti maksimal bisa digaji hingga Rp5,1 juta.
Staf Khusus Kemenkeu, Yustinus Prastowo menjelaskan peraturan itu sebagai standar, bukan berarti mewajibkan setiap instansi pemerintah untuk menganggarkan honorarium sesuai angka tersebut. Sebaliknya, standar biaya masuka ini menjadi batas tertinggi sehingga besarannya tidak dapat dilampaui untuk efisiensi APBN.