Wapres: Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Segera Berlaku
Emir Chairullah • 26 May 2023 19:21
Jakarta: Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera berlaku. Pemerintah tidak bisa mengintervensi.
“Sesuai dengan keputusannya, masa jabatannya 5 tahun ditambahkan, ini kewenangannya ada di MK,” kata Ma’ruf usai Anugerah Adinata Syariah 2023 di Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023.
Pemerintah, ungkap Ma’ruf, mempersilakan masyarakat yang keberatan melayangkan protes. Dia berdalih eksekutif tak dapat mengintervensi lantaran terhalang sistem.
“Tapi ya pemerintah tidak bisa mengintervensi karena sistemnya. Sudah final,” jelasnya.
MK memutuskan mengubah masa jabatan pimpinan KPK. Masa jabatan ditambah dari semula empat menjadi lima tahun.
MK juga menyatakan Pasal 29 huruf e UU KPK tentang syarat batas usia calon pimpinan KPK paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
(M Sholahadhin Azhar)