Pemprov DKI Jakarta menegaskan keputusan kenaikan UMP 2022 DKI Jakarta adalah 5,1% tidak akan direvisi. Meski
ada kontroversi sebab keputusan tersebut bersifat sepihak dan bertentangan dengan keputusan pemerintah yang menetapkan besaran kenaikan UMP Nasional 2022 adalah 1,09%.
Ada
sanksi bagi pengusaha di DKI Jakarta yang tidak melaksanakan keputusan didasarkan proyeksi pertumbuhan nasional dari BI, Bappenas dan BPS tersebut. Namun demikian ada keringanan bagi pengusaha yang terdampak pandemi covid-19 untuk melakukan penyesuaian secara bertahap.
"Sehubungan dengan dampak pandemi covid-19, Pemprop DKI Jakarta hasus bisa menjamin pekerja yang sektornya tumbuh. Tapi kami juga harus menyelamatkan perusahan yang sektornya tidak mengalami pertumbuhan, yang ini akan dibahas lagi dalam Dewan Pengupahan," jelas Kadisnaker DKI Jakarta, Andri Yansyah, usia raker dengan DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/12/2021).