Pembuang Korban Kecelakaan di Depok Ditetapkan Sebagai Tersangka
N/A • 18 February 2023 16:21
SHARE NOW
Satreskrim Polres Metro Depok telah menetapkan pelaku pembuangan korban kecelakaan di Depok, Jawa Barat sebagai tersangka, Sabtu 18/2/2023).
Menurut pihak kepolisian pelaku berinisial ERA sudah terbukti melakukan pelanggaran hukum dengan membuang korban yang ditabraknya ke kebun.
Sementara itu, pelaku mengaku dirinya tidak memiliki niat untuk membuang korban. Namun, dari beberapa saksi yang melihat, pelaku memang sudah ada indikasi untuk membuang korban di kebun kosong.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian masih belum menetapkan hukuman dan pasal yang menjerat pelaku. Pihak kepolisian juga belum mengetahui penyebab kematian dari korban.