Imigrasi Tangkap WN Tiongkok yang Kerja Ilegal di Lampung
N/A • 16 May 2023 09:32
SHARE NOW
Seorang WN Tiongkok bernama Wenbo Chai yang bekerja secara ilegal di Lampung berhasil ditangkap petugas Imigrasi Kelas II Non TPI Kota Bumi. Pelaku diamankan saat berada di perlintasan kereta api Stasiun Kota Bumi, Lampung.
Chai yang memiliki visa on arrival atau visa kunjungan diketahui sudah empat kali masuk ke Indonesia untuk urusan pekerjaan. Saat ini, petugas imigrasi sedang melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap Chai.
WN Tiongkok itu diduga melanggar UU No. 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan terancam hukuman administrasi pendeportasian secara paksa.