Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah, pada 2021-2022.
KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya pada perkara ini. Mereka ialah Komisaris PD Aneka Usaha (AU) Adi Jumal Widodo (AJW); penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Slamet Masduki (SM); dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto (SG).
Dalam kasus ini penyidik KPK menyita barang bukti termasuk uang tunai Rp136 juta, buku tabungan berisi uang sebanyak Rp4 miliar, slip setoran bank bersaldo Rp680 juta dan juga kartu ATM.
Penyidik KPK menduga Mukti Agung Wibowo menerima Rp4 miliar dari para bawahannya serta Rp2,1 miliar dari pihak swasta.