Fact Check: Setop Impor Pakaian Bekas
17 March 2023 11:55
Thrifting atau berbelanja pakaian bekas telah menjadi tren yang kian digandrungi masyarakat. Akan tetapi, impor pakaian bekas sebetulnya dilarang oleh pemerintah dengan terbitnya sejumlah aturan dalam beberapa waktu terakhir.
Bahkan dari 2015 sudah ada regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan, Permendag No 51 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Namun, pangsa pasar impor pakaian bekas terus meningkat tidak hanya di pasar konvensional tapi juga sudah merambah sampai ke e-commerce atau perdangangan di media sosial.
Badan Pusat Statistik merilis data jumlah impor baju bekas di Indonesia dalam lima tahun terakhir. Jumlah volume impor pakaian bekas paling besar pada 2019 yang mencapai 392 ton dengan nilai impor mencapai lebih dari enam juta dollar AS.
Kemudian menurun pada 2020 yang volumenya mencapai 64 ton dengan nilai impor lebih dari USD400 ribu, sedangkan pada 2021 turun lagi di volume delapan ton dengan nilai impor USD44 ribu. Namun, meningkat kembali pada 2022 menjadi 26 ton dengan nilai impor USD272 ribu.
Adapun lima negara yang menjadi pemasok baju bekas ke Indonesia yakni, Australia dengan nilai impor mencapai lebih dari USD200 ribu atau setara dengan Rp3,5 miliar. Kemudian Jepang dengan nilai impor sebesar USD24.478 atau setara dengan Rp376 juta.
Impor dari Amerika Serikat dengan nilai USD7.213 atau sekitar Rp110 juta, Singapore dengan nilai impor USD6.060 setara dengan Rp93 juta dan Malaysia nilai impor sebesar USD1.774 atau setara dengan Rp27 juta.
Pangsa pasar bajur bekas di Indonesia terletak di kota-kota besar, salah satunya Jakarta, Bandung, Cirebon, Tanjung Balai, Medan dan Solo.
Nampaknya masih ada celah, hinnga pakaian bekas impor masih saja sampai ke tangan para pembeli. Pemerintah melarang impor pakaian bekas sampai dijual belikan ke masyarakat didasari karena berpotensi menjadi sarana penularan penyakit, dan menimbulkan kerugian keuangan negara, serta industri tekstil lokal.
PLT Dirjen Perlindungan Konsumen & Tertib Niaga Moga Simatupang menyebut, barang yang diimpor secara ilegal terutama pakaian bekas itu wajib dimusnahkan.
"Kami mohon pemerintah daerah dapat menyediakan tempat pemusnahan, sehingga pemusnahan pakaian bekas dapat segera dilakukan," ujar Moga Simatupang.
Moga menyebut, pihaknya akan melakukan pengawasan mengenai upaya-upaya kedepan bagi pedagang pakaian bekas untuk mencari alternatif bentuk usaha lainnya.