Sebanyak 142 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2a Bojonegoro, Jawa Timur, menerima remisi pada peringatan HUT ke-78 RI. Dua di antaranya langsung bebas
Penyerahan remisi kepada 142 warga binaan ini dilakukan di halaman lapas. Turut hadir Bupati Bojonegoro Anna Mu’Awanah, Kepala Lapas Bojonegoro Rony Kurnia, Forkopimda, dan Jajaran OPD kabupaten setempat.
Remisi ini diberikan kepada narapidana dan anak untuk sementara harus menjalani pidana di lapas khusus anak, maupun rumah tahanan negara atau rutan.
Sedangkan syarat warga binaan untuk bisa mendapatkan remisi ini yakni sudah menjalani hukuman sekurang-kurangnya enam bulan semenjak ditahan, berkelakuan baik, dan berperan aktif mengikuti kegiatan pembinaan dalam lapas. Baik pembinaan kemandirian, pembinaan jasmani, dan rohani.
Pemberian remisi berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi Warga Binaan Pemasyarakatan akan Diberikan Remisi atau Pengurangan Pidana.
Remisi HUT Kemerdekaan RI juga diberikan kepada 269 narapidana dari berbagai kasus kriminal dan pelanggaran hukum lainnya di Rutan Kelas 2B Trenggalek, Jawa Timur. Penyerahan revisi diberikan secara simbolis kepada dua narapidana oleh Bupati Trenggalek Muhammad Nur Arifin.
Sesuai dengan keputusan Kementerian Hukum dan HAM, yang menerima remisi umum 1 sebanyak 253 orang. Sementara yang menerima remisi umum 2 sebanyak 16 orang. 10 di antaranya langsung bebas.
Salah seorang narapidana yang menerima remisi adalah Mantan Bupati Trenggalek periode 2005- 2010, Soeharto. Dia menerima remisi pemotongan masa pemidanaan selama tiga bulan. Soeharto bakal bebas karena harus menjalani pidana subsider selama satu bulan.