Pasca-viral di media sosial, Bank Indonesia buka suara soal kasus penyalahgunaan QRIS di masjid-masjid Jakarta. Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Fitria Irmi Triswati mengatakan saat ini pihaknya telah memblokir QRIS yang digunakan pelaku.
"Kami telah berkoordinasi dengan PJP, agar QRIS yang disalahgunakan tidak dapat lagi menerima pembayaran. Sehingga masyarakat tidak merugi," kata Fitria Irmi Triswati.
Bank Indonesia dengan lembaga penyedia QRIS terus menyelidiki potensi modus serupa pada pedagang lain. Pihaknya pun akan memeriksa data merchant (pedagang) di QRIS untuk mengidentifikasi profil yang sama.
Hasil penyelidikan, pelaku melancarkan aksinya di 38 titik masjid. Ia menempelkan QRIS palsu di kotak amal dan dinding masjid.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45A Ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008. Adapun ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.