NEWSTICKER

Kemenhub Minta Warga Lapor Maskapai Jual Tiket di Atas Tarif Normal

Kemenhub Minta Warga Lapor Maskapai Jual Tiket di Atas Tarif Normal

N/A • 14 April 2023 15:30

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan maskapai yang menjual tiket di atas tarif yang telah ditentukan. Imbauan Ditjen Hubud itu disampaikan melalui unggahan media sosial instagram Bandara Radin Inten II Lampung.

Unggahan itu berisi informasi tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBA) yang harus diterapkan oleh seluruh maskapai sesuai dengan Keputusan Menteri (KM) Nomor 106 Tahun 2019 dan KM Nomor 7 Tahun 2023.

Pada unggahan itu disebutkan bahwa tarif batas atas (TBA) angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi, rute Lampung-Jakarta atau Tanjungkarang (TKG)-Cengkareng (CGK) dibagi menjadi dua kategori.

Kategori pertama yakni TBA angkutan udara full service seperti Garuda dan Batik Air yang ditetapkan sebesar Rp623 ribu. Sementara TBA angkutan udara no frills atau low cost seperti Air Asia, Lion Air, dan Super Air Jet ditetapkan sebesar Rp542 ribu. 

Berdasarkan KM Nomor 106 Tahun 2019 tarif dasar angkuta udara niaga terjadwal dalam negeri kelas ekonomi adalah Rp447 ribu dengan biaya tambahan berupa PPN (Pajak Pertambahan Nilai), IWJR atau iuran wajib Jasa Raharja.

Selanjutnya ada tambahan biaya berupa fuel surcharge atau biaya tambahan yang ditetapkan oleh pemerintah, atas naiknya bahan bakar yang dipicu oleh lemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar dan PSC atau passenger service charge. 

Namun, jika dilihat dari aplikasi penjualan tiket pesawat online (Traveloka) beberapa maskapai seperti Lion Air, Super Air Jet, dan Batik Air menjual tiket dengan tarif diatas ketentuan sesuai KM 106 Tahun 2019.

Pada penerbangan rute TKG-CGK tanggal 20 April 2023, harga tiket untuk maskapai Lion Air dibanderol RpRp903 ribu, sementara Super Air Jet Rp905.200, dan Batik Air Rp1.054.000. Harga itu diatas TBA yang ditetapkan yakni sebesar Rp623 ribu.

Sementara, EGM Bandara Radin Inten II Lampung, Untung Basuki membenarkan bahwa TBA angkutan udara niaga berjadwal dalam negri kelas ekonomi seperti yang dijelaskan diatas. 

"Itu adalah harga tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) dari Bandara Radin Inten II Lampung sesuai dengan aturan pemerintah. Jika masyarakat membeli tiket dengan harga diluar aturan tersebut silahkan dilaporkan ke alamat yang di flyer," katanya, Jumat (14/4/2023). 
(Silvana Febriari)