Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Jakarta: Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan menyebut masalah kerugian dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) karena pandemi covid-19 yang terjadi pada 2020 sampai 2021. Harga minyak menurun saat itu.
"Kan tadinya dibilang ada kerugian di masa pandemi kan, harga komoditas semua turun. Harga minyak semua turun," kata Karen di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19 September 2023.
Karen meyakini kerugian terjadi karena kesalahan waktu penjualan. Strategi yang matang seharusnya bisa memberikan keuntungan.
"Kalau piawai, karena kita kalau mengelola volume LNG itu tahu kapan harus melepas kapan harus tahan, harus mengetahui tren ke depan dan yg ke belakang harus dibuat statistiknya dan harus memahami geopolitik," ucap Karen.
Karen menyebut pengadaan LNG bagus pada 2018. Namun, saat itu tidak dimaksimalkan oleh pemerintah.
"Harganya itu 70 cent positif lebih mahal daripada pembelian," ujar Karen.
Karen merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG pada 2011 sampai 2021. Negara ditaksi merugi USD140 juta atau setara dengan Rp2,1 triliun akibat kasus ini.
Kasus ini bermula ketika adanya perkiraan defisit gas di Indonesia pada 2009 sampai 2040. Kemungkinan itu membuat diperlukannya pengadaan LNG untuk memenuhi PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lain di Tanah Air.
Karen lantas membuat kebijakan membuat kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG di luar negeri. Salah satunya yakni Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC Amerika Serikat.
Pemilihan perusahaan asing itu dilakukan sepihak. Karen juga tidak melaporkan pemilihan itu ke Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero). KPK meyakini langkah itu melanggar hukum.
Karen juga tidak melaporkan pemilihan perusahaan asing yang dipilih itu ke pemerintah. Sehingga, pengadaan LNG ini dilakukan atas keputusan satu pihak saja.
Keputusan Karen membuat LNG yang dibeli tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, kargonya kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke Indonesia.
KPK meyakini sikap Karen melanggar aturan yang berlaku. Lembaga Antirasuah dipastikan terus mendalami dugaan ini.
Karen dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.