Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah). Medcom.id/Candra
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh penegak hukum menguatkan koordinasi dalam menangani perkara. Salah satu caranya bisa dengan memanfaatkan sistem surat pemberitahuan dimulainya penyidikan online (e-SPDP).
"Lewat e-SPDP, kita bisa melihat ketika laporan dari masyarakat diterima apakah sudah dilakukan penyelidikan atau belum oleh penegak hukum lain," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangan tertulis, Senin, 18 September 2023.
Alex menjelaskan sistem itu membuat penegak hukum bisa saling berkoordinasi tanpa harus melakukan pertemuan. Komunikasi yang baik penting untuk membuat penanganan perkara tidak tumpang tindih.
"Jika sudah diproses oleh APH lain, maka informasi yang kami punya di KPK akan diberikan dan kami akan melakukan monitoring," ucap Alex.
Penegak hukum juga bisa saling membantu jika melihat adanya penanganan perkara yang mangkrak dari sistem daring itu. Salah satu daerah yang diminta memaksimalkan fungsi e-SPDP yakni Jambi.
"Kami mendorong APH (aparat penegak hukum) untuk mencatat setiap SPDP yang diterbitkan di aplikasi e-SPDP sehingga KPK bisa memantau. Dan jika ada keterlambatan, KPK bisa melakukan supervisi dan melihat hambatan yang dihadapi APH," ujar Alex.