15 Ribu Warga Binaan di Jatim Dapat Remisi Khusus, Negara Hemat Rp8,5 Miliar
N/A • 22 April 2023 17:38
Sebanyak 15.258 napi di Jawa Timur (Jatim) mendapat Remisi Khusus Idul Fitri 2023 dan 137 napi di antaranya bebas. Dampak dari kebijakan itu membuat negara menghemat anggaran pengadaan bahan makanan hingga Rp8,5 miliar.
Hal itu disampaikan Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari saat memimpin penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Idul Fitri 2023 secara simbolis kepada narapidana se-Jatim, Sabtu (22/4/2023).
"Kami telah menerima 11 SK dari Dirjen Pemasyarakatan Tentang Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023," kata Imam.
Karena bersifat khusus, kata Imam, remisi ini hanya diberikan untuk narapidana muslim. Namun mereka juga harus memenuhi persyaratan umum seperti berkelakuan baik. Juga sudah menjalani masa pidana minimal enam bulan untuk dewasa dan tiga bulan untuk anak.
"Besaran remisi yang diberikan bervariasi, paling singkat 15 hari, paling lama dua bulan," kata Imam.
Para narapidana yang mendapatkan remisi ini berasal dari berbagai latar belakang tindak pidana. Mayoritas merupakan pelaku tindak pidana penyalagunanaan narkotika.
"Sekitar 60% penerima remisi dari kasus penyalahgunaan narkotika, sisanya pidana umum," ujar Imam.
Jika dilihat dari jenis remisinya, mayoritas narapidana atau sejumlah 15.121 orang mendapatkan Remisi Khusus I. Artinya mereka masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi.
"Selain itu, 137 narapidana lainnya bisa langsung bebas karena mendapatkan Remisi Khusus II," ujar Imam.
Jumlah penerima remisi itu lebih sedikit jika dibandingkan dengan usulan yang diajukan Kanwil Kemenkumham Jatim kepada Dirjen Pemasyarakatan sebelumnya.
Sebelumnya Kanwil Kemenkumham Jatim mengusulkan 15.408 narapidana. Imam menambahkan, program pemberian remisi ini menguntungkan negara, karena menghemat anggaran untuk biaya makan narapidana.
Remisi Idul Fitri tahun ini, penghematan negara untuk para napi mencapai Rp8,5 miliar. Nilai itu muncul dari perkalian antara jumlah narapidana yang mendapat remisi, besaran remisi dan anggaran negara untuk bahan makanan narapidana per harinya yang mencapai Rp20 ribu.
Penghematan itu semakin besar nilainya karena korps pengayoman itu juga telah menerapkan program integrasi dan asimilasi rumah kepada warga binaannya.
"Sebelumnya, kami telah menerapkan program integrasi dan asimilasi rumah sejak 1 Januari hingga 20 April 2023 kepada 2.667 narapidana," terangnya.
(Leah Alexis Laloan)