NEWSTICKER

Terkait ‘Hello Kuala Lumpur’, Indonesia Tak Perlu Reaktif

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal. Foto: Medcom.id/Marcheilla Ariesta

Terkait ‘Hello Kuala Lumpur’, Indonesia Tak Perlu Reaktif

Marcheilla Ariesta • 14 September 2023 18:36

Jakarta: Pemerintah Indonesia tidak perlu terlalu reaktif dengan insiden lagu 'Halo Kuala Lumpur' yang dijiplak dari lagu 'Halo Halo Bandung'. Menurut Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal, ini masalah sektor swasta.

 

"Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim sudah menyampaikan kalau ada orang tidak paham bahwa lagu Rasa Sayange adalah lagu Indonesia, berarti dia tidak paham sejarah," kata Lalu Muhammad Iqbal di Jakarta, Kamis, 14 September 2023.

 

"Jadi sama itu posisi Pemerintah Malaysia sangat menghargai yang kita miliki. Tapi ini urusan private yang melakukan private bukan pemerintah," lanjutnya.

 

"Jadi tidak perlu Pemerintah Indonesia terlalu reaktif terkait hal ini," seru Iqbal.

 

Sementara itu, viral akun Youtube Lagu Kanak TV mengunggah lagu Hello Kuala Lumpur dengan nada yang identik dengan Halo-Halo Bandung pada 27 Mei 2020.

 

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI melayangkan protes ke kanal Youtube itu. Mereka meminta agar kasus ini ditangani segera.

 

Dirjen Kebudayaan, Hilmar Farid mengatakan, pada saat yang sama, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur juga melayangkan protes ke Malaysia Communication and Multimedia Commision.

 

"Langkah hukum juga bisa ditempuh oleh pemegang hak cipta," beber Hilmar.

 

Hilmar menjelaskan masa berlaku hak cipta lagu menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Pasal 58 masih ada pada Ismail Marzuki karena berlaku selama 70 tahun. Apabila  dihitung Ismail Marzuki wafat pada 25 Mei 1958, maka pelindungan terhadap hak ciptanya berlaku sampai 1 Januari 2029.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Fajar Nugraha)