Novel Baswedan/MI/Rommy Pujianto
Novel Baswedan Nilai Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Kemenangan Koruptor
Fachri Audhia Hafiez • 26 May 2023 17:29
Jakarta: Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan nilai perpanjangan masa jabatan pimpinan MK merupakan kemenangan koruptor. Masa jabatan pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs diperpanjang menjadi lima tahun setelah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ini adalah kemenangan bari koruptor dan pukulan bagi pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Novel kepada wartawan, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023.
Ia menilai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK mestinya tidak berlaku era Firli dan baru berlaku pada periode berikutnya. Bila dipaksakan diperpanjang, hal itu juga berdampak pada Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia
"Tentu ini akan berdampak pada IPK Indonesia yang akan kembali anjlok nantinya, dan kita semua yang akan rugi," ucap Novel.
Ia menuturkan Keputusan Presiden (Keppres) pimpinan KPK saat ini untuk periode 2019-2023. Sehingga, putusan MK tidak serta merta mengubah Keppres Pengangkatan Pimpinan KPK.
"Putusan MK tersebut akan menjadi dasar bagi panitia seleksi bekerja dan Sekretariat Negara untuk mempersiapkan Keppres bagi pimpinan KPK terpilih (periode berikutnya) nantinya," ujar Novel.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan permohonan uji materi atau judicial review (JR) ke MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Lembaga Antikorupsi menjadi lima tahun. Masa jabatan pimpinan KPK saat ini dalam satu periode hanya empat tahun.
Gugatan itu dikabulkan. MK menilai masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif. Tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lain yang memiliki masa jabatan lima tahun.
(Lukman Diah Sari)