NEWSTICKER

Polri Tangkap 2 Tersangka Baru Kasus Robot Trading ATG

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Polri Tangkap 2 Tersangka Baru Kasus Robot Trading ATG

Media Indonesia • 19 September 2023 23:14

Jakarta: Polri kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang melibatkan Wahyu Kenzo. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan dua tersangka itu berinisial LD dan IG.

"Menetapkan dua tersangka baru sebagai founder yaitu IG dan LD yang dilaporkan dengan 27 laporan polisi dan saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," kata Whisnu dalam ketenangan tertulisnya, Selasa, 19 September 2023.

Keduanya merupakan kaki tangan dari tersangka Wahyu Kenzo (WK). Whisnu pun menyebutkan bahwa saat ini pihaknya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Mereka yakni DW, CB , YK (DPO), IG dan LD.

Whisnu menjelaskan LD dan IG pada awal 2020 mulai memasarkan robot trading (expert adviser) dengan nama Auto Trade Gold.

"Robot trading ATG tersebut dapat digunakan di broker market Lego LLC yang berada di luar negeri," ujar Whisnu.

Whisnu mengungkpkan robot trading ATG ditawarkan kepada calon member dengan menggunakan marketing plan dan badan usaha PT. Sarana Digital Internasional. Perusahaan itu tidak memiliki izin distribusi langsung dari Kementerian Perdagangan RI saat memasarkan robot trading ATG

Pelaku menggunakan sistem jaringan member get member dengan bonus keuntungan 5 persen sampai dengan 15 persen dari harga robot yang dibeli apabila dapat memperoleh member baru.

"Jenis tingkatan harga robot trading ATG terdapat lima paket yaitu harga robot level satu adalah 100 dolar Amerika, harga robot level 2 adalah 200 dolar Amerika, harga robot level 3 adalah 500 dolar Amerika, harga robot level 4 adalah 2.500 dolar Amerika, harga robot level 5 adalah 3.500 dolar Amerika," beber Whisnu.

Peran tersangka LD dan IG merupakan pemimpin dari penjualan robot trading dan merekrut member sebanyak mungkin dengan cara bujuk rayu agar korban bergabung dalam investasi tersebut. Kemudian, membuat nama kelompok atau komunitas member sebagai bentuk identitas keanggotaan.

"Sehingga banyak masyarakat yang bergabung menjadi member. Dan member yang sudah bergabung akan tertarik merekrut member baru karena ada komisi yang cukup besar. Dengan demikian masyarakat tidak akan berfikir panjang untuk menjadi member ATG," papar Whisnu.

Hingga saat ini, jumlah korban sudah mencapai sebanyak 1.800 orang serta sistem downline dari LD dan IG, dengan kerugian sebanyak kurang lebih Ro450 miliar.

LD dan IG dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Arga Sumantri)