PLTU Rembang, Jawa Tengah sebagai salah satu pembangkit listrik yang sudah terdaftar pada aplikasi PLN Climate Click dan siap mendukung perdagangan karbon di Indonesia. Foto: Dokumen PLN
Jakarta: PT PLN (Persero) meluncurkan platform digital untuk perdagangan karbon dan tata kelola dekarbonisasi. Platform itu adalah PLN Climate Click.
Melalui platform PLN Climate Click yang sudah efektif berjalan sejak tanggal 8 September 2023 diharapkan dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk memantau langsung proses dekarbonisasi di PLN.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menegaskan, apa yang dilakukan oleh PLN ini sebagai cara kolektif dan kolaboratif dalam upaya penanganan perubahan iklim.
Perdagangan karbon jadi tren
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan, perdagangan karbon sudah menjadi tren di kancah global, Indonesia juga menginisiasi hal ini sebagai salah satu upaya untuk mengurangi dan mengontrol emisi karbon yang dapat dimonitor secara langsung.
"Peluncuran aplikasi PLN Climate Click merupakan wujud komitmen PLN dalam mendukung program pemerintah dalam mencapai Nationally Determined Contribution (NDC) pada tahun 2030, dan mencapai
Net Zero Emissions (NZE) pada 2060," ujar Darmawan dalam keterangan tertulis, Jumat, 15 September 2023.
Baca juga: Kawal Bursa Karbon, OJK: 86% PLTU RI Berpotensi Ikut Serta
Darmawan menjelaskan, platform PLN Climate Click diharapkan juga merupakan bentuk pemanfaatan teknologi sebagai tools dalam upaya beradaptasi dengan perubahan iklim dan juga mengurangi dampak negatifnya.
"Dengan menggunakan teknologi digital untuk mengumpulkan dan menganalisis data, diharapkan kita dapat mengambil keputusan dan tindakan yang lebih baik, tepat, cepat, dan efektif," tegas Darmawan.
Aplikasi termasuk data inventarisasi emisi
Selanjutnya, Direktur Transmisi dan Perencanaan Sistem PLN, Evy Haryadi menjelaskan, dalam aplikasi ini juga akan tersaji data berupa, inventarisasi emisi GRK scope 1 (emisi langsung), scope 2 dan 3 (emisi tidak langsung). Lalu, perdagangan emisi dan
offset karbon, aksi mitigasi perubahan iklim, dan aksi adaptasi perubahan iklim di lingkungan PLN Grup.
Dalam melaksanakan perdagangan karbon, Haryadi menambahkan, PLN berpedoman pada peraturan implementasi Nilai Emisi Karbon (NEK). Saat ini PLN memiliki setidaknya lima entitas perusahaan yang berperan dalam implementasi NEK sebagai bagian dari pengembangan bisnis perusahaan.
Kelima entitas tersebut ialah PT PLN Indonesia Power (IP) dan PT PLN Nusantara Power (NP) yang berperan sebagai pelaku perdagangan karbon, PT PLN ICON Plus sebagai penyedia dan pengembang platform perdagangan karbon, PT Energy Management Indonesia (EMI) sebagai
management officer perdagangan karbon, dan PLN Pusertif sebagai Lembaga validasi dan verifikasi.