Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Dok. Istimewa
Jakarta: Teka-teki putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sistem pemilu yang akan dipakai pada Pemilu 2024 masih menjadi tanda tanya. Desakan untuk tetap memakai sistem proporsional terbuka terus berdatangan.
"MK sendiri, kalau mau aman tidak usah diumumkan. Pakai lagi 2019 proporsional terbuka, jangan memutus proporsional tertutup nanti ribut republik ini," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Jumat, 9 Juni 2023.
Sahroni mengatakan, bukan hanya Partai NasDem yang akan menentang. Sebanyak delapan partai di parlemen telah menegaskan sistem proporsional terbuka akan berlaku sama, tak terkecuali PDI Perjuangan yang menuntut sistem proporsional tertutup.
"Semua partai akan berlaku sama semua, caleg pasti akan mundur untuk tidak ikut dalam kontestasi Pileg 2024," sambung Sahroni.
Mahkamah Konstitusi (MK) hingga saat ini belum mengagendakan sidang putusan terkait perkara nomor 114/PUU-XX/2022 tentang sistem pemilu. Juru Bicara MK Fajar Laksono menyebut seluruh agenda sidang pengujian terkait perkara tersebut sudah rampung, MK tengah membahas hasil sidang menetapkan putusan.
"Sidang sudah selesai tapi putusan belum diagendakan, karena pembahasan perkara belum selesai," kata Fajar.
Merujuk jadwal sidang yang tertera pada laman resmi MK, sidang uji materi pemilu akan dilangsungkan pada Selasa, 13 Juni 2023. Belum bisa dipastikan apakah pada tanggal tersebut, putusan langsung keluar untuk menetapkan sistem pemilu menggunakan proporsional tertutup atau tetap terbuka. (Andre Septian Yusup)