Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Medcom.id/Fachri
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersyukur putusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak menerima peninjauan kembali (PK) Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terkait sengketa proses pemilihan umum agar dapat menjadi peserta Pemilu 2024. Ketua KPU Hasyim Asy'ari menilai MA konsisten atas penanganan perkara perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap lembaga pemerintahan seperti KPU.
"Alhamdulillah putusan PK MA menyatakan gugatan Prima tidak dapat diterima. Ini menunjukkan bahwa MA konsisten terhadap regulasi yang ada bahwa gugatan PMH terhadap pejabat/lembaga pemerintahan bukan wewenang peradilan umum, melainkan menjadi wewenang PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," kata Hasyim dalam keterangan tertulis, Jumat, 11 Agustus 2023.
Sebelumnya, juru bicara MA Suharto menjelaskan permohonan PK Prima dengan Nomor perkara 120 PK/TUN/2023 telah diputus pada Selasa, 8 Agustus 2023, oleh majelis hakim yang diketuai Irfan Fachruddin dan anggota Yodi Martono Wahyunadi serta Cerah Bangun. PK itu dimohonkan Prima dengan objek putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT yang telah diputus pada 19 Januari 2023.
Menurut Suharto, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan MA (Perma) Nomor 5 Tahun 2017 telah menggariskan tata cara penyelesaian sengketa proses pemilihan umum berada di PTUN. Adapun kaidah hukum yang berlaku adalah putusan PTUN terkait sengketa proses pemilu bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum banding, kasasi, dan PK.
"Maka putusan PTUN Jakarta Nomor 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT tanggal 19 Januari 2023 bersifat final dan mengingat dan tidak dapat dilakukan upaya hukum PK. Dengan demikian, sudah sepatutnya permohonan PK a quo dinyatakan tidak diterima," ujar Suharto.
(Tri Subarkah)