Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur. Medcom.id/Fachri
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Transjakarta Muhammad Kuncoro Wibowo yang menyebut dirinya tidak pernah menerima uang terkait dugaan rasuah pengadaan bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos). Dia bisa tetap diproses hukum meski yang diuntungkan orang lain.
"Konsepnya di Pasal 2, Pasal 3 itu ada unsur pasalnya menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Jakarta, Selasa, 19 September 2023.
Asep menjelaskan Kuncoro bisa tetap dijerat jika dia membantu perusahaan atau orang lain menikmati uang haram dari pengadaan bansos beras di Kemensos. Meski begitu, KPK tidak mengonfirmasi klaim tidak menerima uang yang dicetuskan mantan Dirut Transjakarta itu,
"Kami belum bisa menyimpulkan apakah benar tidak menerima untuk dirinya sendiri, atau mungkin orang terdekatnya," ucap Asep.
KPK menegaskan bakal menelusuri aliran dana dalam perkara ini. Kuncoro dipastikan bakal diseret ke meja hijau untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.
Sebelumnya, Kuncoro bersumpah tidak menerima uang terkait dugaan korupsi pengadaan bansos untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dalam program keluarga harapan (PKH) di Kemensos.
"Enggak lah. bukan ya, enggak tipe gitu saya. Demi Allah enggak ada lah saya (terima), demi Allah enggak ada sepeser pun enggak ada," kata Kuncoro di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.
Kuncoro merasa yakin tidak terlibat dalam perkara ini. Mantan Direktur Utama TransJakarta itu juga meyakini tidak ada penerimaan melalui pihak ketiga yang mengatasnamakan dirinya.
"Oh, enggak lah, insyaAllah tidak ada (dari orang lain)," ucap Kuncoro.