NEWSTICKER

Curi Uang Perjalanan Dinas, Pegawai KPK Novel Dipecat

Jubir KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra

Curi Uang Perjalanan Dinas, Pegawai KPK Novel Dipecat

Candra Yuri Nuralam • 19 September 2023 17:21

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat pegawai di bidang administrasi Novel Aslen Rumahorbo. Novel terbukti mencuri uang perjalanan dinas.

"Hari ini, KPK melakukan pemberhentian terhadap saudara NAR (Novel Aslen Rumahorbo) atas pelanggaran fraud administrasi perjalanan dinas," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 19 September 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pemecatan Novel didasari hasil pemeriksaan inspektorat. Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 huruf a dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.

"Maka berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, saudara NAR dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri," ucap Ali.

Pemecatan itu dipastikan tidak menghentikan pengusutan pelanggaran hukum dari pencurian yang dilakukan Novel. KPK memastikan prosesnya masih berjalan.

"Secara paralel, KPK pun masih terus melanjutkan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsinya," ujar Ali.

KPK juga bakal menguatkan mitigasi untuk mencegah tindakan serupa tertulang. Kelanjutan pengusutan dugaan pencurian ini dipastikan bakal dibeberkan ke publik.

"Hal ini sebagai wujud komitmen KPK dalam transparansi kepada publik," kata Ali.

Pencurian uang dinas yang dilakukan Novel terjadi pada 2021 sampai 2022. KPK mencatat duit yang ditilap mencapai Rp550 juta.

Dia bermain sendiri saat mencuri uang dinas tersebut. KPK menegaskan tindakan itu masuk dalam tindakan korupsi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(M Sholahadhin Azhar)