NEWSTICKER

Tersangka Korupsi LNG Pertamina Bantah Tudingan KPK

Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan ditahan KPK/Medcom.id/Candra

Tersangka Korupsi LNG Pertamina Bantah Tudingan KPK

Candra Yuri Nuralam • 19 September 2023 21:34

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan tak melibatkan pemerintah dalam pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). Dia membantah klaim itu.

"Pemerintah tahu. Itu perintah jabatan, dan saya melaksanakan sudah sesuai dengan perintah melaksanakan sebagai pelaksana anggaran dasar," kata Karen di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Selasa, 19 September 2023.

Karen juga membantah dirinya melaksanakan pengadaan LNG tanpa adanya pertimbangan. Menurutnya, ada tiga konsultan yang dilibatkan.

"Sudah ada tiga, jadi itu sudah konsultan, melakukan pendalaman, dan disetujui oleh seluruh direksi secara kolektif kolegial, secara sah, karena ingin melanjutkan apa yang tertuang di dalam proyek strategis nasional," ucap Karen.

Persetujuan itu terjadi pada 2013. Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan juga diklaim mengetahuinya.

"Pak Dahlan tahu karena Pak Dahlan penanggung jawab di dalam Inpres Nomor 14 Tahun 2010," tegas Karen.

Dia menegaskan aturan itu tegas. Publik diminta mencecar PT Pertamina (Persero) soal keputusan dan target pengadaan LNG.

"Itu jelas banget, tolong nanti ditanyakan ke Pertamina, di situ ada jelas bahwa ada targetnya," ucap Karen.

Karen merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan LNG pada 2011 sampai 2021. Ulah dia membuat negara merugi USD140 juta atau setara dengan Rp2,1 triliun.

Kasus ini bermula ketika adanya perkiraan defisit gas di Indonesia pada 2009 sampai 2040. Kemungkinan itu membuat diperlukannya pengadaan LNG untuk memenuhi PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lain di Tanah Air.

Karen lantas membuat kebijakan membuat kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG di luar negeri. Salah satunya yakni Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC Amerika Serikat.

Pemilihan perusahaan asing itu dilakukan sepihak. Karen juga tidak melaporkan pemilihan itu ke Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero). KPK meyakini langkah itu melanggar hukum.

Dalam kasus ini, Karen juga tidak melaporkan pemilihan perusahaan asing yang dipilih itu ke pemerintah. Sehingga, pengadaan LNG ini dilakukan atas keputusan satu pihak saja.

Keputusan Karen membuat LNG yang dibeli tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, kargonya kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke Indonesia.

KPK meyakini sikap Karen melanggar aturan yang berlaku. Lembaga Antirasuah dipastikan terus mendalami dugaan ini.

Atas ulahnya, Karen dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Anggi Tondi)