Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menunda pembacaan vonis terdakwa sekaligus asisten Hakim Agung Takdir Rahmadi, Edy Wibowo. Majelis belum siap.
"Disampaikan salah satu alasannya karena belum siap dengan beberapa uraian pertimbangan putusan," kata juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 18 September 2023.
Majelis menunda sidang sampai Senin, 25 September 2023. Lembaga Antirasuah berharap tidak ada penundaan lagi.
"Kami berharap pembacaan putusan sesuai dengan jadwal dimaksud," ucap Ali.
KPK meminta masyarakat memantau pembacaan vonis itu. Pengawalan ketat diperlukan, mengingat Hakim Agung Gazalba Saleh bebas di pengadilan yang sama.
"Dukungan dan pengawalan publik untuk memantau langsung pembacaan putusan perkara ini sangat diperlukan dan kami harapkan," ucap Ali.
KPK berharap putusan dari majelis hakim pekan depan sesuai dengan tuntutan jaksa. Hakim juga diminta mempertimbangkan semua fakta hukum dalam persidangan.
"KPK berharap majelis hakim akan memutus sebagaimana seluruh fakta-fakta hukum yang telah diungkap dengan pasti dan jelas oleh tim jaksa KPK selama proses persidangan termasuk mempertimbangkan seluruh isi analisa yang diuraikan dalam surat tuntutan," tutur Ali.