KPK: Belum Ada Kejanggalan di LHKPN Brigjen Endar Priantoro
N/A • 6 May 2023 08:37
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro sementara tak ada kejanggalan. Hal itu telah dipastikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.
"Sampai sekarang belum (ada kejanggalan), tapi bukan berarti enggak ada ya. Tapi sampai sekarang belum," kata Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Mei 2023.
Nominal rekening Endar juga dipastikan normal. Pahala juga tak menyangkal istri Endar, Natasha Synne, juga memiliki kekayaan yang lebih banyak.
"Istrinya yang lebih dominan kan kekayannya lebih banyak," ujar Endar.
Natasha juga sudah diperiksa KPK pada Kamis, 4 Mei 2023. Pemeriksaan itu dilakukan didampingi Endar.
"Kemarin yang klarifikasi istrinya karena hasil yang pertama kan Pak Endar banyak kurang lengkap tentang bisnis istrinya apa, padahal itu komponen penting," ucap Pahala.
Endar tercatat memiliki kekayaan Rp5.633.150.000 miliar sebagaimana termuat dalam LHKPN dalam laman elhkpn.kpk.go.id. LHKPN untuk tahun periodik 2022 itu dilaporkan Endar pada 7 Februari 2023. Ia menyampaikan laporan itu tercatat sebagai Direktur Penyelidikan KPK pada unit kerja Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi.
Harta Endar terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp6.310.000.000. Ia tercatat memiliki tanah dan bangunan di Kota Pangkalpinang, Tangerang Selatan, Tangerang, Surabaya, dan Banyumas.
Kemudian, total harta berupa kendaraan senilai Rp222.500.000. Terdiri dari sepeda motor Tahun 1900 senilai Rp5.000.000, motor Honda R2 Tahun 2021 senilai Rp7.500.000, dan mobil Toyota Innova Tahun 2019 senilai Rp210.000.000.
Endar juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp24.500.000. Lalu, kas dan setara kas senilai Rp126.150.000 dan harta lainnya Rp450.000.000.
Ia juga tercatat memiliki hutang. Totalnya mencapai Rp1.500.000.000.
(Leah Alexis Laloan)