NEWSTICKER

Manipulasi Laporan Progres Smelter Demi Izin Ekspor

Ilustrasi smelter. Foto: dokumen Antam

Manipulasi Laporan Progres Smelter Demi Izin Ekspor

Annisa Ayu Artanti • 26 May 2023 16:30

Jakarta: Beberapa badan usaha ketahuan melakukan manipulasi laporan progres pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).

Asal tau saja, pembangunan smelter merupakan suatu keharusan bagi perusahaan yang bergerak di industri mineral logam.

Kewajiban perusahaan itu mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang membahas kewajiban perusahaan pertambangan mineral logam dalam membangun smelter untuk fasilitasi pengolahan bijih mineral.

Badan usaha yang telah membangun smelter sesuai dengan ketentuan diberikan izin untuk mengekspor konsentrat.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, dari rencana pembangunan 12 fasilitas pemurnian untuk komoditas bauksit, sebanyak empat smelter sudah beroperasi dan delapan smelter dalam tahap pembangunan. Namun berdasarkan peninjauan di lapangan, terdapat perbedaan yang signifikan dengan hasil verifikator independen.

"Pada tujuh lokasi smelter masih berupa tanah lapang walaupun dalam laporan hasil verifikasi ditunjukkan kemajuan pembangunan berkisar antara 32 persen hingga 66 persen," ungkapnya, dikutip Jumat, 26 Mei 2023.

Perusahaan yang memanipulasi hasil laporan kemajuan pembangunan smelter tersebut di antaranya:
 
1. PT Quality Sukses Sejahtera di Sanggau, Kalimantan Barat.
2. PT Dinamika Sejahtera Mandiri di Sanggau, Kalimantan Barat.
3. PT Parenggean Makmur Sejahtera di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
4. PT persada Pratama Cemerlang di Sanggau Kalimantan Barat.
5. PT Sumber Bumi Merapi di Ketapang Kalimantan Barat.
6. PT Kalbar Bumi Perkasa di Sanggau Kalimantan Barat.
7. PT laman Mining di Ketapang Kalimantan Barat.

Sanksi

Sementara itu, terkait masih belum selesainya beberapa perusahaan membangun smelter, Arifin menjelaskan, Pemerintah telah mengeluarkan Kepmen ESDM Nomor 89 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri, dan penambahan waktu ekspor tetap dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundangan dan mengenakan sanksi pada badan usaha.

Pengenaan denda yang diberikan tersebut berupa penempatan Jaminan Kesungguhan lima persen dari total penjualan periode 16 Oktober 2019-11 Januari 2022 dalam rekening bersama (escrow account).

Apabila pada 10 Juni 2024 tidak mencapai 90 persen dari target, maka jaminan kesungguhan disetorkan kepada kas negara, pengenaan denda administratif atas keterlambatan pembangunan sebesar 20 persen dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri untuk setiap periode keterlambatan, paling lambat disetorkan pada 60 hari sejak Kepmen ESDM No. 89 Tahun 2023 berlaku (16 Mei 2023) dan pemegang IUP/IUPK yang melakukan ekspor pada periode perpanjangan akan dikenakan denda yang diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan.
(Annisa Ayu)