Ilustrasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Foto: Dokumen KAI.
Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berharap PT Kereta Api Indonesia (KAI) memiliki kondisi keuangan yang baik dan akuntabel agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tak menjadi jaminan dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).
"Kita minta Kementerian BUMN untuk membuat semacam mekanisme monitoring, mengenai kondisi keuangannya dari PT KAI, termasuk dia harus monitor cost-nya, revenue-nya dan membuat sinking fund yang mampu untuk menjaga agar penjaminan itu tidak ter-call, tidak terealisasi," ujar Sri Mulyani di gedung DPR, Jakarta, Selasa, 19 September 2023.
Dia optimistis PT KAI bakal memiliki kondisi keuangan yang sehat ke depan. Sebab, perseroan diketahui telah memiliki pendapatan tambahan baru dari hasil pengangkutan batu bara di Sumatra. Itu juga sudah ditetapkan dalam Rapat Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
"Dari sisi risiko, kita waktu itu dalam komite yang terdiri dari Menko (Marinves) Pak Luhut, Menteri Perhubungan, Menteri BUMN, dan Menteri Keuangan menetapkan bahwa PT KAI memiliki tambahan pendapatan," kata Sri Mulyani.
"Itu berasal dari traffic batu bara yang ada di Sumatra, milik PT BA (Bukit Asam). Dari situ akan mendapatkan revenue yang menjadi salah satu sumber untuk PT KAI memiliki kekuatan keuangan untuk bisa bayar kembali," tambah dia.
Hal itu terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan 89/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.
Dalam beleid tersebut, penjaminan oleh pemerintah dapat dilakukan bila terjadi perubahan biaya (cost overrun) dalam pengerjaan proyek dan divalidasi oleh audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bila audit dari BPKP dan BPK mendapati adanya cost overrun dan merekomendasikan untuk dilakukan penjaminan, maka PT KAI dapat mengajukan pinjaman kepada pemerintah sebagai jaminan dari proyek tersebut.
"Jadi ada implikasi dari cost overrun dari sisi PMN yang sudah kita lakukan. PT KAI sebagai ketua konsorsiumnya dari pihak Indonesia dan dari sisi pinjaman tambahan itu yang kemudian masuk di dalam tata laksana penjaminan yang kita berikan melalui PMK," jelas Sri Mulyani.
Baca juga: 4.200 Orang Sudah Jajal dan Nikmati KCJB Gratis
Pemerintah bisa jadi penjaminan proyek KCJB
Diketahui, PMK 89/2023 memungkinkan pemerintah melakukan penjaminan dalam proyek KCJB. Penjaminan pemerintah itu diberikan atas keseluruhan dari kewajiban finansial PT KAI terhadap kreditur berdasarkan perjanjian pinjaman.
Kewajiban finansial tersebut berupa pokok pinjaman, bunga pinjaman, dan atau biaya lain yang timbul sehubungan dengan perjanjian pinjaman. Beleid itu mengharuskan PT KAI mengajukan penjaminan kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Namun PT KAI harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk bisa mendapatkan fasilitas penjaminan tersebut, di antaranya, yaitu, lampiran keputusan Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung; alasan diperlukannya penjaminan pemerintah.
Kemudian nilai pinjaman yang akan dijamin oleh pemerintah; calon kreditur; dan pernyataan mengenai kebenaran atas segala informasi, keterangan, dan atau pernyataan yang termuat dalam dokumen permohonan penjaminan pemerintah.
Selain itu, permohonan penjaminan pemerintah turut wajib melampirkan surat keputusan komite mengenai pemberian dukungan berupa penjaminan pemerintah kepada PT KAI untuk mengatasi masalah kenaikan dan atau perubahan biaya proyek
kereta cepat Jakarta-Bandung.
(M ILHAM RAMADHAN)