Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merevisi pernyataannya terkait dugaan uang suap mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo mengalir ke Muktamar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Makassar pada 2022. Waktu sebenarnya terjadi pada 2020.
"Memang itu dilaksanakan di Makassar tahun 2020," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 7 Juni 2023.
Ali menyebut aliran dana itu sudah muncul dalam persidangan dugaan suap Mukti. KPK mendalaminya dan menemukan bukti kuat terkait dugaan adanya uang haram yang mengalir ke Muktamar PPP di Makassar pada 2020.
"Kami akan dalami apakah itu hanya sekedar modus misalnya dari orang kepercayaan bupati ataukah memang kemudian dalam rangka utk menutup biaya-biaya yang sudah dikeluarkan dari pelaksanaan Muktamar," ucap Ali.
KPK menyebut ada aliran dana suap mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo yang mengalir dalam Muktamar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Makassar pada 2022. Duit panas itu dikumpulkan oleh Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo.
Uang haram itu berasal dari pejabat yang mau mendapatkan mutasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang. Adi merupakan pihak yang menawarkan jabatan mulai dari eselon empat sampai dua.
"Uang terkumpul sekitar Rp650 juta diistilahkan 'uang syukuran'," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur dalam telekonferensi yang dikutip pada Selasa, 6 Juli 2023.
Asep menjelaskan uang itu digunakan Adi untuk memenuhi kebutuhan Mukti. Salah satunya yakni pembiayaan Muktamar PPP di Makassar pada 2022.