NEWSTICKER

 WN Rusia Buronan Interpol Ditangkap di Bali

Kantor Imigrasi Bali menangkap PM, buronan interpol asal Rusia, saat patroli terhadap orang asing. (MI/Arnoldus)

WN Rusia Buronan Interpol Ditangkap di Bali

Media Indonesia • 1 September 2023 14:27

Denpasar: Buronan Interpol asal Rusia berhasil ditangkap petugas Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali saat patroli terhadap orang asing, Jumat dini hari, 1 September 2023. Buronan berinisial PM, 32, tersebut berhasil diamankan berdasarkan permintaan dari Interpol melalui NCB Interpol Divhubinter Mabes Polri.  

PM merupakan subjek Interpol Red Diffusion (IRD) yang terlibat dalam tindak pidana penipuan dan organisasi kriminal sejak 13 Januari 2023 di negaranya. Setelah lari ke luar negeri dan dikeluarkan red notice, Divhubinter Mabes Polri mengirimkan surat permintaan bantuan pencarian dan penangkapan subjek Interpol Red Diffusion, pada 15 Agustus 2023.

IRD adalah permintaan dari otoritas negara kepada semua negara anggota atau beberapa negara anggota Interpol lainnya melalui channel Interpol untuk menangkap, menahan, atau membatasi pergerakan seseorang yang dihukum atau dituduh. 

PM diamankan tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai pada 1 September 2023. Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung dilakukan pemeriksaan oleh petugas berwenang sejauh soal dokumen.

Berdasarkan pemeriksaan awal, PM memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 5 September 2023. Kebutuhan hidup selama di Indonesia, PM mengaku mendapatkan kiriman uang sebesar US$3.000-US$4.000 per bulan dari keluarganya di Rusia. 

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyatakan, pengamanan terhadap PM merupakan bentuk sinergi yang baik antara NCB Interpol Mabes Polri dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. 

"Yang bersangkutan pada 31 Agustus 2023 malam (pukul 23.40 WITA) atau menjelang dini hari, sudah dijemput dan telah kami serah terimakan kepada Ditreskrimum Polda Bali untuk mekanisme penanganan lebih lanjut," terang Sugito. 

Untuk proses hukum selanjutnya diserahkan kepada Polda Bali.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Meilikhah)