Sikap pimpinan MPR yang urung melantik Tamsil Linrung menggantikan Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR utusan DPD dikritik. MPR seharusnya mematuhi ketentuan yang diatur dalam konstitusi.
“Padahal kita sedang berpikir (memberi masukan) ke DPR bagaimana MPR agar bisa memberikan interpretasi terhadap konstitusi, termasuk menginterpretasi putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang melampaui kaidah konstitusi,” papar pakar hukum tata negara Margarito Kamis, dalam keterangan tertulis, Kamis, (4/5/2023).
Margarito mengatakan permasalahan ini bukan soal mekanisme, tapi menyangkut politik. Dia menyarankan pimpinan MPR agar berhenti bermain politik di masalah ini.
“Sudahlah berhenti bermain politik. MPR ini mau tunduk pada konstitusi atau pada seseorang?” ujar Margarito.
Pimpinan MPR diminta segera melantik Tamsil Linrung. Menurut dia, secara hukum dan legal fomal, tidak ada alasan bagi pimpinan MPR tak melantik Tamsil Linrung.
“Putusan DPD itu bukan objek Pengadilan TUN (tata usaha negara). Ini hanya cara untuk melambat-lambatin pelantikan Tamsil saja, lalu hukum digunakan sebagai alat, dengan alasan masih banding dan segala macamnya,” ujar dia.
Dia menilai mau proses banding sampai di manapun, Fadel Muhammad pasti kalah. Sebab, putusan paripurna DPD bukan kompetensi pengadilan.
Pergantian Fadel dengan Tamsil Linrung sudah diputuskan dalam sidang Paripurna DPD. Pengadilan tidak punya kompetensi untuk menguji putusan paripurna DPD. Keputusan DPD hanya bisa dicabut dengan keputusan DPD melalui paripurna.
Manuver pimpinan MPR menunda pelantikan Tamsil merupakan preseden yang buruk.
“Secara hukum keputusan DPD hanya bisa dikoreksi lewat keputusan DPD, yang diambil lewat paripurna. Tidak kurang tidak lebih,” papar dia.
Pengamat politik dari Kelompok Kajian dan Diskusi Opini Publik Indonesia (KedaiKopi), Hendri Satrio, mengatakan tidak ada alasan bagi pimpinan MPR untuk menunda pelantikan Tamsil sebagai Wakil Ketua MPR. Bagaimanapun, kata dia, jabatan publik tidak boleh kosong.
“Kasian rakyat, jika ada kebijakan stategis yang harus diambil MPR,” kata Hendri.
Hendri menyampaikan pimpinan MPR tak punya alasan kuat untuk tidak melantik Tamsil Linrung.
“Untungnya Pak Tamsil sabar sekali. Untuk kepentingan rakyat, harusnya ikuti prosedurnya untuk segera dilantik,” tegas Hendri.