- UNION BERLIN PERPANJANG KONTRAK CHRISTOPHER TRIMMEL HINGGA 2024
- NAPOLI KOKOHKAN POSISI DI PUNCAK KLASEMEN SERIE A USAI KALAHKAN SAMPDORIA
- KPK PERTIMBANGKAN STATUS PENCEGAHAN UNTUK DITO MAHENDRA
- KEPOLISIAN JERMAN TANGKAP PRIA IRAN YANG DIDUGA RENCANAKAN SERANGAN BERBAHAYA
- RUSIA KLAIM BUNUH 600 TENTARA UKRAINA DALAM SERANGAN RUDAL KE SEBUAH BARAK DI KYIV
- MANCHESTER CITY SINGKIRKAN CHELSEA DARI PIALA FA
- KPK ENDUS POTENSI MARK UP DALAM PEMBIAYAAN HAJI
- JOE BIDEN KECAM PENYERBUAN MASSA BOLSONARO KE GEDUNG KONGRES BRASIL
- MIGRANT WATCH HARAPKAN PERTEMUAN JOKOWI-ANWAR IBRAHIM DAPAT MENYELESAIKAN MASALAH PUNGLI KE PMI
- PRESIDEN JOKOWI SAMBUT KUNJUNGAN PM MALAYSIA ANWAR IBRAHIM DI ISTANA BOGOR
KUHP Baru Jadi Wujud Nilai Keindonesiaan dalam Wajah Hukum Pidana
Metro Hari Ini • 5 days ago • kuhpLangkah Pemerintah dan DPR dalam menyusun dan mengundangkan KUHP baru menjadi catatan tinta emas dalam sejarah perjalanan Indonesia. KUHP baru ditetapkan sebagai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada 2 Januari 2023.
Selama ini, Indonesia menjalankan KUHP warisan Kolonial Belanda yang secara filosofis tentu berbeda dengan nilai dan kepribadian Indonesia sebagai bangsa yang merdeka.
Pelaksana Tugas Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham RI, Dhana Putra menjelaskan salah satu perbedaan mendasar KUHP baru dengan KUHP kolonial adalah pengedepanan norma restoratif justice. Hukuman yang akan diberikan bagi setiap tindak pidana akan menitikberatkan pada pemulihan keadilan bukan semata pada penghukuman.
Guru Besar Hukum Pidana UGM, Marcus Priyo Gunarto menyatakan pro kontra yang mewarnai proses penyusunan KUHP baru ini merupakan hal yang lumrah. Perbedaan pendapat memang selalu ada dalam proses demokrasi, selama dilakukan dalam koridor konstitusional yang justru berakibat baik dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Di balik apresiasi terhadap KUHP yang baru, pemerintah perlu menyosialisasikan lebih banyak dan luas lagi KUHP yang baru ke masyarakat. Hal itu perlu dilakukan untuk mengikis kesan bahwa KUHP ini over kriminalisasi.