NEWSTICKER

Tag Result: putusan mk

Praktisi Hukum: Denny Ingin Ingatkan Kita Semangat Reformasi 98

Praktisi Hukum: Denny Ingin Ingatkan Kita Semangat Reformasi 98

Nasional • 3 months ago

Praktisi Hukum dan Advokat Senior, Todung Mulya Lubis menyatakan spekulasi sistem pemilu terbuka atau tertutup sudah banyak diperbincangkan dan ditunggu publik. Todung pun menyebut mungkin Denny Indrayana sedang mengingatkan kita tentang semangat reformasi 1998, dan seharusnya tidak perlu dilaporkan. 

"Mungkin saudara Denny Indrayana ingin mengingatkan kita semua termasuk MK (Mahkamah Konstitusi) untuk kembali kepada semangat reformasi pada tahun 1998," kata Todung. 

Sebelumnya, Denny Indrayana mengklaim mendapatkan informasi bahwa MK akan memutus sistem pemilu proporsional tertutup. Ia juga mengungkap bahwa putusan hakim akan dissenting (berbeda). 

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," kata Denny Indrayana di akun twitter miliknya, Minggu (29/5/2023).

Denny menyinggung bahwa informasi tersebut bisa dipercaya. Ia memastikan pemberi informasi itu bukan hakim.

Cakradata: Terdapat 150 Ribu Percakapan soal Sistem Pemilu Sejak Januari-Juni 2023

Cakradata: Terdapat 150 Ribu Percakapan soal Sistem Pemilu Sejak Januari-Juni 2023

Nasional • 3 months ago

Proses tahapan pemilu hingga saat ini terus berlangsung. Kini, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan uji materi UU Pemilu. Sehingga, sistem yang akan digunakan pada Pemilu 2024 yakni proporsional terbuka. 

Head of Cakradata, Muhammad Nurdiyansyah mengatakan terdapat 150 ribu percakapan soal sistem pemilu sejak Januari hingga Juni 2023. Perbicangan tersebut menunjukkan bahwa publik cenderung lebih pro terhadap sistem proporsional terbuka. 

Nurdiyansyah menapresiasi MK karna dianggap mendengar aspirasi publik soal sistem Pemilu 20234. 

"Sehingga bisa jadi dalam hal ini memang perlu diapresiasi MK bisa jadi mendengar aspirasi publik," kata Nurdiyansyah. 

Denny Indrayana Klarifikasi Pernyataannya soal Sistem Pemilu

Denny Indrayana Klarifikasi Pernyataannya soal Sistem Pemilu

Nasional • 3 months ago

Denny Indrayana mengklarifikasi bahwa informasi yang diperolehnya merupakan bentuk jaring pengaman dalam sistem peradilan Indonesia, dalam bentuk partisipasi publik. Ia juga mengatakan informasi tersebut bukanlah rahasia negara yang dibocorkan. 

Ia pun beralasan, apa yang disampaikannya dalam cuitan tidak menyebut bahwa MK telah memutuskan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup. Selain itu, cuitan itu juga didasari informasi yang didapatnya bukan berasal dari bocoran internal MK.

"Saya tidak mengatakan bocoran, saya (mengatakan dalam cuitan) mendapat informasi, bukan bocoran. Saya mengatakan MK akan memutuskan, bukan telah memutuskan. Jadi pilihan-pilihan katanya sudah saya sampaikan dengan sangat terpilih diksinya," ujar Denny 

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) akan melaporkan mantan Wamenkumham Denny Indrayana ke organisasi advokat karena menyebarkan rumor putusan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup. Menanggapi hal itu, Denny justru berterima kasih karena tidak dilaporkan ke polisi.

"Saya berterima kasih ke Mahkamah Konstitusi ya. Saya pikir yang disampaikan Prof. Saldi Isra mewakili kelembagaan MK itu pilihan yang bijak terutama tidak masuk ke wilayah pelaporan ke polisi," kata Denny Indrayana. 

Twitter Poling soal Sistem Pemilu: 79% Netizen Anggap MK Masih Harus Diingatkan Masyarakat

Twitter Poling soal Sistem Pemilu: 79% Netizen Anggap MK Masih Harus Diingatkan Masyarakat

Nasional • 3 months ago

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi sistem pemilu. Dalam amar putusannya, hakim memutuskan sistem pemilu tetap proporsional terbuka karena pokok permohonan penggugat tidak beralasan hukum. 

Hasil polling Twitter yang diadakan tim Metro TV dengan pertanyaan "MK putuskan sistem pemilu tetap proporsional terbuka, keputusan ini meyakinkan kita bahwa?" 

Hasilnya, 21 persen netizen mengatakan bahwa MK mampu menjadi pengawal demokrasi. Sementara 79 persen lainnya mengatakan MK maish harus diingatkan masyarakat. 

Selain itu, Metro TV mengadakan polling di Instagram dengan pertanyaan yang sama. Namun, hasilnya sangat berbeda. 

Yakni, 94 persen pengguna Instagram mengatakan bahwa MK mampu menjadi pengawal demokrasi. Dan enam persen lainnya beranggapan MK masih harus diingatkan masyarakat. 

Diharapkan, nantinya Pemilu 2024 bisa berjalan sesuai asas demokrasi yaitu Luber Jurdil yaitu langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil. 

Presiden Bantah Bahas Putusan Sistem Pemilu saat Ngopi Bareng Ketua MK

Presiden Bantah Bahas Putusan Sistem Pemilu saat Ngopi Bareng Ketua MK

Nasional • 3 months ago

Hadirnya ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman bersama Presiden Joko Widodo di Pekan Raya Jakarta pada Rabu, 14 Juni 2023, menuai sorotan publik.

Pasalnya presiden dan ketua MK bertemu tepat sebelum sidang putusan sistem pemilu digelar pada Kamis (15/6) pagi. Untuk menepis spekulasi liar Presiden Joko Widodo pun menegaskan bahwa kehadirannya di Pekan Raya Jakarta bersama Amar Usman tak sama sekali membahas keputusan sistem pemilu.

Presiden juga menyatakan banyak orang yang menyaksikannya terlebih pada kunjungannya kala itu presiden turut mengajak Menparekraf Sandiaga Uno, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan Menteri Sekretariat Kabinet , Pramono Anung.

Bedah Editorial MI: Merayakan Pemilu Berkualitas

Bedah Editorial MI: Merayakan Pemilu Berkualitas

Nasional • 3 months ago

Ditolaknya gugatan sistem pemilu proporsional terbuka oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis 15 Juni 2023, pantas kita apresiasi. MK telah membela demokrasi dan keinginan rakyat.

Meski begitu, kemenangan demokrasi barulah setengah jalan. Kemenangan utuh baru didapatkan jika pemilu terlaksana dengan partisipasi pemilih yang tinggi dan minim, bahkan nihil, pelanggaran.

Soal partisipasi pemilih, memang Kemendagri telah memprediksi kenaikan sekitar 48 juta pemilih atau menjadi 206 juta orang dari Pemilu 2019. Hal ini terjadi karena meningkatnya jumlah penduduk yang masuk ke usia pemilih.

Namun, keinginan orang untuk datang ke TPS dipengaruhi banyak faktor. Masyarakat pun kini sangat kritis dengan berbagai dinamika politik. Adanya gugatan sistem pemilu, kemarin, juga membuat sebagian masyarakat menyatakan ogah datang ke TPS jika MK memenangkan gugatan itu.

Faktor berikutnya yang banyak dikeluhkan ialah kualitas caleg. Banyaknya parpol yang lebih mengutamakan caleg populer ketimbang caleg berkualitas menunjukkan parpol belum mampu menghadapi dua sisi yang ada dari sistem proporsional terbuka.

Meski jelas lebih demokratis, kita juga harus memahami sistem proporsional terbuka membuat sosok caleg sangat menentukan bagi perolehan suara. Namun, sekali lagi, itu bukan berarti sekadar populer.

Bukti gamblangnya ialah terus turunnya persentase keberhasilan caleg artis. Berturut dari Pemilu 2009, 2014, dan 2019, persentase caleg menang ialah 31%, 29%, dan lantas menjadi 12% saja. Padahal, berdasarkan jumlah, caleg artis justru makin banyak digaet parpol.

Begitu kuatnya nafsu mengejar popularitas maka di pendaftaran caleg Pemilu 2024 ini pun kita melihat kekonyolan adanya artis yang sampai mendaftar melalui dua parpol. Kasus ini seharusnya menjadi tamparan keras pada parpol bersangkutan karena telah mempermalukan diri lewat seleksi internal yang sangat lemah.

Dari berbagai peristiwa itu pula, sudah saatnya parpol benar-benar membuka mata. Sekadar ‘menjual’ caleg populer, artis ataupun bukan, tidak akan membuat parpol meraih banyak kursi.

Candu caleg populer itu hanya bisa diputus jika parpol melaksanakan kaderisasi dengan sungguh-sungguh. Dengan program kaderisasi yang matang barulah caleg akan menjadi legislator yang dapat menangkap aspirasi rakyat, apa pun latar belakangnya.

Kaderisasi itu pula yang sesungguhnya menjadi kunci penting untuk semakin mewujudkan pemilu yang bersih. Berkaca dari Pemilu 2019, politik uang masih mendominasi kasus pelanggaran pemilu.

Kita harus memahami sesungguhnya politik uang masih bercokol bukan hanya karena tingkat ekonomi yang lemah. Masyarakat masih bisa tergiur dengan serangan fajar ketika memang tidak ada calon yang bisa mereka harapkan dan percayai.

Contoh legislator yang mematahkan kekuatan uang sebenarnya juga bukan langka. Ingat saja kisah tukang ojek Abdul Wahid Ibrahim di Manado, Sulawesi Utara, yang lolos DPRD. Abdul hanya bermodal Rp5 juta, dan bahkan konstituennya yang mengumpulkan uang Rp30 juta untuk dana kampanyenya. Masyarakat setempat bergotong royong memenangkannya karena ia dianggap menjadi panutan dengan kehidupannya yang jujur dan sederhana.

Saat ini, masa pendaftaran caleg memang telah usai dan mulai 15 Juni, KPU masuk ke tahap verifikasi administrasi. Meski begitu, bukan berarti tugas parpol telah menjadi lebih ringan dalam menghasilkan pemilu yang berkualitas. Parpol harus memastikan seluruh calegnya berkomitmen menjalankan kampanye yang jujur dan fair, termasuk tanpa kampanye hitam dan politik uang.

Sejurus dengan itu, kita juga menuntut agar KPU dan Bawaslu menjamin pemilu yang bersih. Tidak hanya itu, kedua lembaga ini juga harus dapat menjalankan kerja dengan netral. Begitu pun aparatur pemerintahan. Meski Presiden Joko Widodo akan cawe-cawe dalam menentukan penggantinya, mereka diharapkan tetap menjaga netralitas dalam Pemilu 2024.

Anggota DPR Apresiasi Putusan MK Pertahankan Sistem Pemilu Terbuka

Anggota DPR Apresiasi Putusan MK Pertahankan Sistem Pemilu Terbuka

Nasional • 3 months ago

Perwakilan anggota DPR RI yang hadir dalam sidang putusan sistem pemilu mengapresiasi putusan MK yang menolak permohonan uji materi sistem pemilu.

Anggota DPR fraksi Gerindra Habiburokhman menyatakan penyelenggara pemilu kini dapat berkonsentrasi memastikan pesta demokrasi berjalan dengan lancar.

"Dengan kejelasan hari ini, maka kita berharap proses tahapan pemilu bisa terus bergerak dan proses demokrasi rakyat terus berlanjut dengan baik." ungkap Habiburokhman dalam konferensi pers.

Sementara Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan menyatakan pihaknya tetap menghormati putusan MK.

"Pada prinsipnya kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi ini. Kami pastikan ini bagian dari peradaban hukum dan pengayaan serta penguatan demokrasi." ucap Arteria Dahlan.

Hakim Arief Berbeda Pandangan Soal Sistem Pemilu

Hakim Arief Berbeda Pandangan Soal Sistem Pemilu

Nasional • 3 months ago

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan pemohon soal sistem pemilu dengan proporsional tertutup. MK menetapkan bahwa Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023). 

Salah satu hakim MK, Arief Hidayat, menjelaskan penggunaan sistem proporsional terbuka harus dilihat dari perspektif ideologis-filosofis dan sosiologis-yuridis. 

Hakim Arief punya pendapat berbeda (dissenting opinion) soal sistem pemilu. Ia mengusulkan sistem pemilu proporsional terbuka terbatas. 

Menurut Arief, sistem pemilu proporsional harus diubah. Pelaksanaan pemilu proporsional terbuka ternyata bersandar pada demokrasi yang rapuh. Calon anggota legislatif bersaing tanpa etika. 

Sebelumnya, MK memutuskan menolak permohonan uji materi sistem pemilu yang tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022. Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. 

Sidang pembacaan putusan ini dihadiri oleh delapan hakim konstitusi, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah. Sementara hakim konstitusi Wahiduddin Adams tidak hadir karena sedang menjalankan tugas di luar negeri.

Kuasa Hukum Perludem: Perubahan Sistem Pemilu Adalah Masalah Fundamental

Kuasa Hukum Perludem: Perubahan Sistem Pemilu Adalah Masalah Fundamental

Nasional • 3 months ago

Kuasa hukum Perludem, Fadli Ramadhanil mengatakan ada 16 pihak yang ingin terlibat dalam proses pemeriksaan perkara perubahan sistem pemilu. Hal ini karena sistem pemilu adalah persoalan yang sangat fundamental dalam penyelenggaraan pemilu. 

"Banyak pihak terkait yang ingin terlibat, karena ini persoalan yang sangat fundamental dalam penyelenggaraan pemilu. Sistem pemilu ini adalah pondasi dari sebuah penyelenggaraan pemilu," ujar Fadli. 

Banyak pihak yang sangat menanti keputusan MK soal sistem pemilu. Terutama, partai politik, bakal calon legislatif, penyelenggara pemilu, media massa hingga kelompok sipil. 

Nantinya, putusan MK soal sistem pemilu pasti akan berdampak langsung terhadap proses penyelenggaraan Pemilu 2024 yang saat ini sudah berjalan. 

Diketahui, MK menggelar sidang putusan terkait sistem pemilu, Kamis (15/6/2023) pukul 09.30 WIB. Diharapkan, kekuasaan hakim MK tidak diintervensi atau ditekan oleh pihak manapun. 

Dalam konteks perkara sistem pemilu yang akan diputuskan, MK harus sangat berhati-hati dan bisa melepaskan diri dari segala pengaruh kekuatan politik. Sehingga, putusan yang diambil betul-betul mengutamakan kepentingan negara. 

Penentuan Arah Sistem Pemilu 2024

Penentuan Arah Sistem Pemilu 2024

Nasional • 3 months ago

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji materi sistem pemilu hari ini, Kamis (15/6/2023). Diharapkan, kekuasaan hakim MK tidak diintervensi atau ditekan oleh pihak manapun. 

MK pun diharapkan tetap konsisten dengan putusan sistem pemilu 2008 yang menegaskan bahwa pilihan sistem pemilu masuk domain kebijakan terbuka. Artinya, pekara yang akan diputus MK adalah ranah dari pembentung undang-undang yakni Presiden dan DPR. 

Dalam konteks perkara sistem pemilu yang akan diputuskan, MK harus sangat berhati-hati dan bisa melepaskan diri dari segala pengaruh kekuatan politik. Sehingga, putusan yang diambil betul-betul mengutamakan kepentingan negara. 

Hal ini dapat diartikan bahwa tidak ada alasan untuk MK mengubah sistem pemilu. Bila itu sampai terjadi, maka akan timbul kekacauan baik secara hukum ataupun politik. 

Pakar Menilai Sistem Pemilu Tertutup Mengabaikan Hak Fundamental Rakyat

Pakar Menilai Sistem Pemilu Tertutup Mengabaikan Hak Fundamental Rakyat

Nasional • 3 months ago

Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, MK akan menyampaikan putusan soal gugatan sistem pemilu. MK menggelar sidang putusan terkait sistem pemilu, Kamis (15/6/2023) pukul 09.30 WIB. 

Pakar Hukum dan Tata negara, Atang Irawan menyatakan bahwa dirinya meyakini seharusnya permohonan sistem pemilu proporsional tertutup sudah ditolak dari awal. Karena, MK merupakan pelindung hak konstitusional rakyat dan juga perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). 

"Sejak semula saya meyakini seharusnya permohonan sudah ditolak. Di dalam MK melekat dia sebagai pelindung hak terhadap konstitusional rakyat, bahkan juga perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM)," kata Atang. 

Jika dilihat dari jumlah masyarakat yang mendaftar sebagai bakal calon legislatif, total ada lebih dari 421 ribu masyarakat yang mendaftar. Atang menyatakan bahwa seharusnya MK memperhatikan hal tersebut. 

"Kalau sampai terjadi tertutup atau tertunda ini yang saya kira dikhawatirkan, ini menabrak konstitusi. Yang paling penting juga adalah hak-hak fundamental rakyat terabaikan," lanjutnya. 

Diketahui, para bakal calon angota legislatif  tengah harap-harap cemas menunggu putusan MK tentang gugatan UU Pemilu. Mereka berharap MK tetap konsisten dengan putusan sistem Pemilu 2008 yang menegaskan bahwa pilihan sistem pemilu masuk domain kebijakan terbuka, artinya perkara yang akan diputus MK adalah ranah dari pembentuk undang-undang yakni presiden dan DPR. 

Yandri Susanto Berharap MK Putuskan Proporsional Terbuka

Yandri Susanto Berharap MK Putuskan Proporsional Terbuka

Nasional • 3 months ago

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan soal sistem Pemilu 2024, Kamis (15/6/2023). Anggota Komisi 8 Fraksi PAN, Yandri Susanto berharap MK memutuskan sistem proporsional terbuka. 

"Saya berharap hari ini MK memutuskan memperkuat kembali putusannya tahun 2008, dimana sistem proporsional terbuka itu menjadi pilihan kita," ujar Yandri. 

Banyak pihak yang sangat menanti keputusan MK soal sistem pemilu. Terutama, partai politik, bakal calon legislatif, penyelenggara pemilu, media massa hingga kelompok sipil. 

Nantinya, putusan MK soal sistem pemilu pasti akan berdampak langsung terhadap proses penyelenggaraan Pemilu 2024 yang saat ini sudah berjalan. 

Dalam konteks perkara sistem pemilu yang akan diputuskan, MK harus sangat berhati-hati dan bisa melepaskan diri dari segala pengaruh kekuatan politik. 

Diharapkan, kekuasaan hakim MK tidak diintervensi atau ditekan oleh pihak manapun. Sehingga, putusan yang diambil betul-betul mengutamakan kepentingan negara. 

PP Muhammadiyah akan Gugat Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK

PP Muhammadiyah akan Gugat Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Nasional • 3 months ago

PP Muhammadiyah menyatakan menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memperpanjang masa jabatan Firli Cs hingga 2024. Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo menyatakan akan menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) 

Untuk mengajukan gugatan, PP Muhammadiyah berkolaborasi dengan organisasi non pemerintah lainnya. Termasuk mendiskusikan dan menyiapkan materi gugatan. 

Trisno menyatakan, upaya hukum tersebut sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintah yang menyalahi logika hukum. Menurutnya, periode lima tahun berlaku untuk periode berikutnya, bukan KPK periode saat ini. 

Menko Polhukam Mahfud MD pun sependapat dengan PP Muhammadiyah. Hal itu diungkap saat wawancara khusus dalam Program Kick Andy Metro TV. Namun, selaku bagian dari pemerintah yang tunduk pada konstitusi, mau tidak mau pemerintah menuruti putusan MK tersebut. 

Pimpinan KPK periode Firli Bahuri juga dinilai sudah menunjukkan lampu merah, jauh dari harapan publik. Prestasi KPK periode saat ini sangat menurun. Penurunannya pun cukup drastis bahkan anjlok hingga empat poin, dari 38 menjadi 34. 

MK Tolak Permohonan Uji Pengelolaan Dana Usaha Perkebunan

MK Tolak Permohonan Uji Pengelolaan Dana Usaha Perkebunan

Nasional • 3 months ago

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan (UU Perkebunan) tidak dapat diterima. 

Permohonan uji materiil UU Perkebunan tersebut diajukan oleh Perkumpulan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Karya Mandiri, Koperasi Perkebunan Renyang Bersatu, dan Koperasi Produsen Perkebunan Harapan Baru Ratu. Para pemohon menilai Pasal 93 Ayat (4) UU Perkebunan bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.

Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 45/PUU-XXI/2023 yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama enam hakim konstitusi lainnya ini dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno MK.

Hakim Konstitusi menyatakan bahwa materi norma Pasal 93 ayat (4) UU Perkebunan yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh para Pemohon telah diubah seiring berlakunya Perppu Nomor 2/2022 yang telah disetujui DPR. Norma tersebut pun telah disahkan menjadi UU Nomor 6/2023 yang mulai berlaku diundnagkan pada 31 Maret 2023. Sehingga norma yang saat ini masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat adalah norma dalam Pasal 29 angka 26 Lampiran UU Nomor 6/2023 yang mengubah Pasal 93 ayat (4) UU 39/2014. 

Oleh karena itu menjadi jelas dalil para Pemohon yang mengesampingkan keberlakuan UU Nomor 6/2023 karena dianggap telah melanggar konstitusi sebelum adanya pembatalan oleh lembaga yang secara hukum berwenang adalah bertentangan dengan asas praduga keabsahan.

“Menurut Mahkamah, para Pemohon telah keliru dalam menentukan objek permohonan yang dimohonkan tidak lagi menjadi bagian dari UU 39/2014 karena telah diubah dalam Pasal 29 angka 26 Lampiran UU 6/2023. Oleh karenanya, permohonan para Pemohon telah kehilangan objek, sehingga Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan para Pemohon,” sebut hakim Konstitusi, Daniel, dalam persidangan.

MK Kabulkan Penarikan Kembali Permohonan Uji UU P3

MK Kabulkan Penarikan Kembali Permohonan Uji UU P3

Nasional • 3 months ago

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan penarikan kembali oleh pemohon uji materi Pasal 96 ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) dengan nomor perkara  44/PUU-XXI/2023. 

Dalam persidangan yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta,  pada Kamis (15/6/2023), Ketua MK Anwar Usman menyebutkan bahwa pemohon telah mengajukan permohonan penarikan kembali terhadap perkara tersebut melalui surat per 21 Mei 2023.

“Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon. Menyatakan permohonan dalam perkara Nomor 44/PUU-XXI/2023 mengenai permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali;" ungkap Anwar dalam persidangan.

Adapun keputusan itu ditetapkan Hakim Konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada 5 Juni 2023. Dalam rapat ditetapkan bahwa penarikan kembali permohonan perkara nomor 44/PUU-XXI/2023 adalah beralasan menurut hukum. Pemohon juga tidak dapat mengajukan kembali permohonan.

"Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," ucap Anwar.

MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Hari Ini

MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Hari Ini

Nasional • 3 months ago

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan terkait sistem pemilu, Kamis (15/6/2023) pukul 09.30 WIB. KPU pastikan tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai jadwal yang telah diatur. 

Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik menyampaikan putusan MK tidak akan memengaruhi tahapan pemilu yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang. KPU sendiri akan menghadiri sidang tersebut secara online. 

Sementara itu, sekitar 300 personel kepolisian dari Polda Metro Jaya disiagakan di Gedung MK. Hal ini disampaikan oleh Jubir MK Fajar Laksono, penyiagaan personel bertujuan untuk mengamankan jalannya agenda pembacaan putusan sidang, mengingat pembacaan putusan ini menjadi perhatian publik. 

Diketahui, MK akan memberikan putusan sosal sistem pemilu yang akan digunakan. Apakah tetap dengan sistem pemilu terbuka atau berubah menjadi tertutup.

Harap-Harap Cemas Menanti Putusan Sistem Pemilu

Harap-Harap Cemas Menanti Putusan Sistem Pemilu

Nasional • 3 months ago

Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, MK akan menyampaikan putusan soal gugatan sistem pemilu, Kamis 15 Juni 2023.

Pemohon sistem pemilu terbuka pada 2018, M. Sholeh meyakini MK tidak akan mengubah sistem pemilu menjadi tertutup. Sebab pada putusan sebelumnya, MK mengatakan bahwa pemilu tertutup atau semi terbuka bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.

"Ini tidak bicara soal isu politik, bahwa tertutup dan terbuka ada baik dan buruknya. Sistem pemilu tertutup atau semi terbuka itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Maka, tidak masuk akal jika MK mengembalikan sistem pemilu kembali menjadi tertutup," ujar Sholeh dalam Primetime News, Metro TV, Rabu 14 Juni 2023.

Senada dengan Sholeh, Perludem juga meyakini MK tidak akan mengubah sistem pemilu tertutup karena tidak ada isu konstitusionalitas.
 
"Tidak ada isu konstitusionalitas yang menyebabkan MK mengubah sistem dari terbuka menjadi tertutup. MK itu tugasnya menguji Undang-Undang terhadap UUD. Jadi, kalau UU tidak ada isu konstitusionalitas norma, tentu MK akan menolak permohonan sistem proporsional tertutup dan menyerahkan sistem pemilu kepada bentuk undang-undang," ujar anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini.

Sementara kuasa hukum pemohon sistem pemilu tertutup, Sururudin menyebut, pihaknya tetap optimis MK akan mengabulkan gugatannya.

"Putusan yang diajukan pada 2008 sangat berbeda dengan yang saat ini diuji di MK. Saat ini kita berbicara soal pemilu secara sistematis pemohon kita pun dari berbagai kalangan, sehingga ini lebih kompleks," ujar Sururudin.

Para bakal calon angota legislatif  tengah harap-harap cemas menunggu putusan MK tentang gugatan UU Pemilu. Mereka berharap MK tetap konsisten dengan putusan sistem Pemilu 2008 yang menegaskan bahwa pilihan sistem pemilu masuk domain kebijakan terbuka, artinya perkara yang akan diputus MK adalah ranah dari pembentuk undang-undang yakni presiden dan DPR. 

Pakar: Keputusan MK soal Sistem Pemilu akan Menentukan Masa Depan Demokrasi

Pakar: Keputusan MK soal Sistem Pemilu akan Menentukan Masa Depan Demokrasi

Nasional • 3 months ago

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji materi norma sistem pemilihan umum (pemilu) pada Kamis (15/6/2023) besok. Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari menyebut bahwa keputusan ini akan sangat menentukan masa depan demokrasi. 

Menurutnya, MK bisa menyelamatkan masa depan demokrasi jika tetap berpegang pada UUD 1945 dan putusan MK soal sistem pemilu sebelumnya. Kecuali, ada ruang-ruang intervensi politik yang masuk sehingga dapat mengubah keputusan tersebut. 

Berdasarkan hasil survei yang ada, sistem pemilu tertutup bisa menimbulkan adanya partai mayoritas tunggal di parlemen. Hal itu dapat memengaruhi semua kebijakan yang ada. 

"Jadi kalau mayoritas tunggal muncul, sudah pasti menyimpang. Inilah yang kemudian harus diseimbangkan, harus ada partai-partai yang menyeimbangkan di parlemen, di eksekutif dan lain-lain," ujar Feri. 

Sejauh ini, DPR konsisten menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Menurut DPR, sistem pemilu proposional terbuka yang selama ini berlaku di Indonesia merupakan pilihan terbaik. 

DPR menyebut seharusnya putusan sistem pemilu menjadi kewenangannya selaku pembuat undang-undang. Delapan fraksi juga menyatakan sikapnya menolak sistem pemilu tertutup. Hanya PDIP yang setuju dengan sistem pemilu proporsional tertutup. 

MAKI: Putusan Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK Tidak Lazim

MAKI: Putusan Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK Tidak Lazim

Nasional • 3 months ago

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dari empat tahun menjadi lima tahun tidak lazim. 

"Menurut saya ini tidak lazim, hal yang berat begini disidang tanpa pleno itu ya tidak lazim," kata Koordinator Maki, Boyamin Saiman. 

MAKI juga menilai bahwa KPK periode saat ini yang dipimpin oleh Firli Bahuri sangat minim prestasi, bahkan sangat buruk prestasinya. 

"Menurut saya MK biasanya juga melihat sosiologisnya, apa yang terjadi perkembangan di luar. Seharusnya dilihat juga bahwa KPK yang periode sekarang sangat minim prestasi, bahkan sangat buruk prestasinya," lanjut Boyamin. 

Diketahui, pemerintah akhirnya menetapkan masa jabatan pimpinan KPK dibawah komando Firli Bahuri cs, diperpanjang hingga akhir 2024. Kebijakan ini merujuk pada putusan MK mengenai uji materi masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun.

Hasil Putusan MK, Masa Jabatan Firli Bahuri Cs Diperpanjang

Hasil Putusan MK, Masa Jabatan Firli Bahuri Cs Diperpanjang

Nasional • 4 months ago

Pemerintah menetapkan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperpanjang hingga akhir 2024. Keputusan ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai menghadap Presiden Jokowi di Istana Negara, Jumat (9/6/2023). 

Mahfud mengatakan pemerintah sudah memperhatikan perdebatan ahli hukum tata negara, tetapi pemerintah memastikan akan tetap mengikuti putusan MK bahwa masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. 

'Terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang masa jabatan komisioner KPK dan batas usia untuk menjadi komisioner KPK yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, maka pemerintah sudah mempertimbangkan perdebatan di kalangan akademisi, di kalangan praktisi, di kalangan ahli ketatanegaraan. Pemerintah memutuskan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi," kata Mahfud MD. 

Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Dicurigai Demi Kepentingan Pemilu 2024

Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Dicurigai Demi Kepentingan Pemilu 2024

Nasional • 4 months ago

Melalui Menko Polhukam, Mahfud MD, pemerintah akhirnya mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK selama 5 tahun yang berlaku surut dan dimulai di era Firly Bahuri cs.

Menanggapi hal itu, mantan wakil ketua KPK Saut Situmorang menilai seharusnya MK yang mengikuti Pemerintah. Sebab posisi MK yang berada di bawah Pemerintah. Saut menduga wakil ketua KPK Nurul Ghufron sudah mendapatkan izin dari Pemerintah sebelum mengajukan permohonan ke MK.

"Enggak mungkin juga Ghufron di bawah Pemerintah tiba-tiba Ghufron dan kawan-kawan berangkat begitu aja, tanpa permisi dulu. Jadi jangan di balik-balik lah mikirnya." jelas mantan wakil ketua KPK Saut Situmorang dalam program Primetime News, Jumat (9/6/2023).

Saut menilai dari hasil kinerja pimpinan KPK selama hampir empat tahun ini tidak membawa hasil yang signifikan dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air. Sehingga tidak ada hal yang mendasari putusan untuk memperpanjang masa jabatan Firly cs.

"Periode yang empat tahun itu sudah terbukti tidak bermanfaat, tidak pasti dan tidak adil, kok terus dilanjutin." ungkap Saut.

Pernyataan itu disetujui pakar hukum tata negara sekaligus direktur pusat studi konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari. Feri menduga Istana memiliki agenda politik di balik pernyataan yang mendukung putusan MK, terlebih menyangkut persoalan jelang Pemilu 2024.

"Jadi sebenarnya ini bukan urusan untuk memastikan lembaga ini dipimpin orang baik. Tapi memastikan lembaga ini bisa diperalat untuk kepentingan jangka pendek menuju 2024." ungkap direktur pusat studi konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari.

Memveto Putusan MK

Memveto Putusan MK

Nasional • 4 months ago

Publik masih terus dihantui rasa cemas, menunggu apakah pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka ataukah kembali ke sistem proporsional tertutup. Ini jelas sangat bertentangan dengan salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu.

Prinsip itu menyatakan bahwa pemilu sudah harus memiliki prosedur terukur (predictable procedure) dan kepastian hukum yang jelas. Celakanya, publik, peserta, dan juga penyelenggara pemilu malah disuruh berada di ruang tunggu ketika pemilu tinggal hitungan bulan.

Kita dipaksa untuk menantikan apakah sistem proporsional terbuka yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 akan dibatalkan atau tetap dipertahankan. Belum jelas kapan putusan itu bakal dikeluarkan, tapi yang jelas prinsip pemilu soal kepastian hukum sudah tercederai.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman usai menghadiri upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Kamis (1/6) kemarin, hanya mengatakan uji materi tentang sistem proporsional terbuka akan diputus dalam waktu dekat. "Tunggu saja," kata adik ipar Presiden Jokowi itu.

Sejatinya publik tidak akan cemas dengan apapun putusan yang nantinya dikeluarkan MK, bahkan ketika itu berkali-kali diuji materi. Rumusnya sederhana, para hakim konstitusi hanya perlu bertindak konsisten dengan putusan No.22-24/PUU-VI/2008 tertanggal 23 Desember 2008. 

MK tidak pernah sedikitpun menyatakan sistem proporsional terbuka konstitusional dan sistem proporsional tertutup sebagai inkonstitusional. Yang dikoreksi MK bukan sistem pemilunya melainkan penetapan calon terpilih karena sarat tipu muslihat.

Karenanya jika benar MK memutuskan sistem Pemilu 2024 menjadi tertutup, putusan itu layak diveto. Diveto karena wilayah MK ialah menguji konstitusionalitas undang-undang. Kewenangan untuk memutus pilihan sistem pemilu ada pada pembentuk UU atau open legal policy. 

Kita mendesak MK untuk menaati suara publik yang menghendaki pemilu memilih caleg. Berbagai survei pun sudah membuktikan mayoritas rakyat tidak ingin mencoblos gambar partai. MK juga harus mendengar suara keras 8 fraksi di DPR bahwa sistem pemilu ialah open legal policy.

Jika lembaga itu bersikeras menggali kuburan demokrasi, kita harus berkata memveto putusan MK ialah satu-satunya jalan, tak ada pilihan lain. Para hakim konstitusi semestinya meluruskan yang bengkok, bukan membengkokkan yang jelas-jelas sudah lurus.

Pakar: Merubah Sistem Pemilu Merupakan Strategi Politik di Pemilu 2024

Pakar: Merubah Sistem Pemilu Merupakan Strategi Politik di Pemilu 2024

Nasional • 4 months ago

Pengamat Hukum Tata Negara Ferry Amshari menyebut, upaya untuk merebah sistem pemilu tak lebih dari strategi politik untuk mempermudah kemenangan dengan mengorbankan kedaulatan rakyat.

"Jadi, mereka seolah-olah sedang mencari cara untuk memudahkan kemenangan, menambah jumlah kemenangan tanpa memikirkan kepentingan publik dan kepentingan partai yang lain. Padahal yang berdaulat itu publik. Publik lah yang berhak menentukan siapa yang duduk di parlemen bukan ketua partai," ujar Ferry.

Menurutnya, sistem proporsional terbuka memberikan kekuasaan lebih besar kepada rakyat. Dengan proporsional terbuka, rakyat lah yang menentukan calon legislatif (Caleg) mana yang akan menjadi anggota DPR bukanlah partai politik, dan itu sudah diatur undang-undang.

"Di Undang-Undang Dasar Pasal 22E Ayat 2, itu kan jelas dinyatakan bahwa pemilihan umum itu untuk memilih anggota partai politik. Jadi, yang mau dicoblos itu anggotanya yang kita pilih. Lalu, di putusan Mahkamah Konstitusi 22-24/PUU/VI/2008 kan sudah dimaknai bahwa yang konstitusional itu adalah dengan sistem proporsional terbuka," tambhanya.

MK Diharapkan Bijak dalam Memutus Gugatan Sistem Pemilu

MK Diharapkan Bijak dalam Memutus Gugatan Sistem Pemilu

Nasional • 4 months ago

Mahkamah Konstitusi diharapkan menunjukkan sikap kenegarawanan dalam memutus uji materi dalam usulan perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya mengatakan pihaknya tidak mau terjebak dalam konspirasi putusan itu karena belum resmi diumumkan oleh para hakim konstitusi. 

Namun Ia meyakini sistem pemilu tidak akan menjadi tertutup karena sebelumnya pernah diputuskan terbuka. MK dinilai meludahi putusannya sendiri jika menghendaki sistem tersebut.

"Dia (MK) sudah pernah putuskan itu terbuka, terus masa dia akan ludahi putusan yang sama?" ungkap Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya.

Beberapa putusan MK sebelumnya telah mempertimbangkan kesiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta memperhitungkan kerangka waktu tahapan Pemilu. 

Anggota Dewan Pembina Perluem, Titi Anggraini berpendapat berdasarkan dinamika persidangan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang sedang berjalan, MK akan menyerahkan sistem pemilu kepada pembentuk undang-undang

Hakim konstitusi diharapkan bijak memberikan putusan. MK diyakini sangat mempertimbangkan bahwa perubahan sistem pemilu bakal berdampak pada banyak tahapan Pemilu yang telah berjalan.

Zainal Arifin 'Mencium' Gelagat MK Ubah Batas Usia Minimal Capres-Cawapres

Zainal Arifin 'Mencium' Gelagat MK Ubah Batas Usia Minimal Capres-Cawapres

Nasional • 4 months ago

Ahli hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar menyoroti gelagat Mahkamah Konstitusi yang inkonstitusional. Setelah sebelumnya memutuskan memperpanjang masa jabatan ketua KPK, kali ini Zainal Arifin melihat gelagat MK yang akan memutus uji materi batas usia capres dan cawapres.

"Nah itu sebabnya kalau kita pakai logika itu atau kebiasaan barunya MK, jangan-jangan ada kemungkinan juga MK akan berani masuk atau menggaruk-garuk di wilayah usia capres dan cawapres." ungkap Ahli hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar.

Jokowi Diminta Cawe-Cawe Sistem Pemilu Terbuka

Jokowi Diminta Cawe-Cawe Sistem Pemilu Terbuka

Nasional • 4 months ago

Presiden Joko Widodo diminta cawe-cawe terhadap persoalan sistem pemilu, agar pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. 

Saat ini semua mata sedang tertuju ke Mahkamah Konstitusi (MK), semua menunggu seperti apa putusan MK Tentang Gugatan Undang-Undang Pemilu terbuka atau tertutup, atau mungkin tertunda.

Dalam perkara sistem pemilu ini, MK seharusnya menyadari bahwa mengubah sistem pemilu bukan ranah mereka. Di situasi seperti inilah, Presiden Jokowi semestinya bisa memberikan perhatian serius dan meyakinkan publik, bahwa sistem pemilu terbuka masih yang terbaik demi keberlanjutan demokrasi negara ini. 

Tahapan pemilu yang sudah berjalan pasti terganggu bila sistem pemilu diubah. Para caleg yang sudah mendaftarkan diri akan berbondong-bondong mundur, lantaran sudah mengetahui probabilitas keterpilihan dirinya di internal partai sendiri atau yang disebut oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai chaos politik.