NEWSTICKER

Tag Result: pemerkosaan

Bejat, Oknum Petugas Dinsos Karawang Perkosa Wanita ODGJ di Penampungan

Bejat, Oknum Petugas Dinsos Karawang Perkosa Wanita ODGJ di Penampungan

Nasional • 2 months ago

Seorang oknum Satuan Tugas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Dinas Sosial Kabupaten Karawang memperkosa orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) di penampungan. Sebelum melakukan aksi bejatnya pelaku terlebih dahulu meminta korban untuk mandi dan berganti pakaian.

Inilah HYD, oknum Satgas PMKS yang memperkosa ODGJ di tempat penampungan. Pelaku melakukan aksinya pada tengah malam saat korban HNA tengah tertidur pada Selasa 28 Maret 2023.

Kejadian itu akhirnya terungkap saat salah satu petugas pemadam kebakaran yang sedang piket mendengar teriakan korban dan berinisiatif untuk mendatangi lokasi.

Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara rencananya polisi juga akan melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan, baik pada korban maupun juga pelaku.

"Perlu diketahui bahwa kami untuk langkah berikutnya akan melaksanakan pemeriksaan psikologis kepada korban dan juga termasuk kepada pelaku, untuk mengetahui kondisi kejiwaan dari korban dan pelaku." ungkap Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

9 Tersangka Rudapaksa di Sukabumi Tertangkap

9 Tersangka Rudapaksa di Sukabumi Tertangkap

• 4 months ago

Polres Sukabumi menangkap sembilan tersangka kasus pencabulan dan rudapaksa anak di bawah umur yang diincarnya melalui media sosial. Dalam melakukan aksinya, para pelaku menggunakan modus ancaman dan iming-iming sejumlah uang kepada korban.

Sebanyak sembilan tersangka dari empat kasus pencabulan dan rudapaksa anak dibawah umur digiring Satuan Unit PPA Polres Sukabumi, Jawa Barat. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengincar para korban melalui media sosial, dengan ajakan pertemanan hingga terjadi pertemuan yang sudah direncanakan para pelaku.

Di antara kasus yang diungkap, terdapat kasus pemerkosaan seorang anak yang masih dibawah umur. 

6 Pemerkosa Remaja 15 Tahun di Brebes Ditangkap

6 Pemerkosa Remaja 15 Tahun di Brebes Ditangkap

• 4 months ago

Polres Brebes berhasil meringkus keenam pelaku pemerkosaan remaja (WD) 15 tahun di Brebes, Selasa (17/1/2023). Akibat perlakuan bejatnya, enam pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Diketahui, enam pemerkosa wanita tersebut mayoritas berusia 15-17 tahun. Ade Irawan (18), AF (17) dan FH, DA, AM, serta AMR yang masing-masing berusia lebih muda dari dua pelaku sebelumnya. Seluruh pelaku, kini ditahan di Mapolres Brebes.

Polisi telah memeriksa sejumlah korban untuk dimintai keterangan. Tiga pelaku telah diperiksa secara intensif untuk mengungkap motif pemerkosaan. Polisi juga telah memeriksa  orang tua korban sebagai saksi.

Korban juga kini, sudah bisa dimintai keterangan dengan didampingi oleh pekerja sosial dari Kemensos. Sedangkan pelaku di bawah umur diperiksa dengan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan, Pekalongan. 

Peristiwa pemerkosaan tersebut sempat didamaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Desember lalu. LSM sempat mempertemukan antara keluarga korban dengan keluarga pelaku dengan dimediasi oleh Kepala Desa setempat, dengan perjanjian tidak membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

Pemerkosa Remaja di Brebes Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pemerkosa Remaja di Brebes Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

• 4 months ago

Polisi meringkus enam pemerkosa remaja berusia 15 tahun di Brebes, Jawa Tengah, Selasa (17/1/2023). Para pelaku dijerat Pasal pencabulan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kejadian bermula saat korban dijemput di rumahnya oleh salah satu pelaku dan dibawa ke salah satu rumah kosong yang ternyata terdapat pelaku lainnya. Sesampainya di lokasi kejadian, korban sempat dicekoki miras. Melihat korban sudah tak sadarkan diri, pelaku lantas menggilir korban.

Enam pemerkosa tersebut mayoritas masih berusia 15-17 tahun, hanya satu orang pelaku yang berusia 18 tahun. Enam orang tersebut di antaranya, Ade Irawan (18), AF (17) dan FH, DA, AM, serta AMR yang masing-masing berusia lebih muda dari dua pelaku sebelumnya.

Peristiwa pemerkosaan tersebut sempat didamaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Desember lalu. LSM sempat mempertemukan antara keluarga korban dengan keluarga pelaku dengan dimediasi oleh kepala desa setempat. Dalam perdamaian tersebut terdapat perjanjian untuk tidak membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

Namun, DP3KB yang mengetahui peristiwa tersebut dari media sosial, melaporkan kepada Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk diselidiki. Laporan tersebut akhirnya sampai ke Polres Brebes, dan petugas bergegas menangkap pelaku.

Hingga kini, polisi telah menyita beberapa barang bukti, salah satunya pakaian yang dikenakan korban. Polisi akan terus menyelidiki kasus tersebut.

Laporan Pemerkosaan Ditolak Polda Bengkulu, Seorang ART Ngadu  ke Hotman Paris

Laporan Pemerkosaan Ditolak Polda Bengkulu, Seorang ART Ngadu ke Hotman Paris

• 6 months ago

Seorang ART di Bengkulu meminta pertolongan kepada pengacara kondang Hotman Paris untuk melaporkan kasus pemerkosaan yang menimpanya. Tindakan tersebut dilakukan lantaran korban sempat melapor ke Polda Bengkulu, tetapi tidak ada respon yang signifikan.

Hotman Paris telah mengunggah foto setengah badan seorang wanita yang sedang mengandung, Senin (5/12/2022). Hotman Paris meminta agar Polda Bengkulu merespon laporan ART tersebut. 

Saat dikonfirmasi, Kapolda Bengkulu Irjen Pol Agung Wicaksono menolak memberikan komentar. Namun, hal tersebut dipatahkan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno yang mengatakan, yang bersangkutan tidak menyertakan bukti awal sehingga laporan belum bisa diterima.

"ART bersama pengacaranya datang ke kami untuk melapor, setelah berkonsultasi kami meminta yang bersangkutan melengkapi bukti, tetapi sampai sekarang belum kembali," ujar Kombes Pol Sudarno.

Diketahui sebelumnya, wanita tersebut merupakan ART yang diperkosa oleh anak majikannya.  

Pakar Hukum: Bukti Pemerkosaan yang Dilakukan Subchi Sudah Cukup

Pakar Hukum: Bukti Pemerkosaan yang Dilakukan Subchi Sudah Cukup

• 6 months ago

Majelis hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi dengan menggunakan pasal pencabulan. Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan memberikan tanggapan yang berbeda. Asep menilai bukti pemerkosaan terhadap santri yang dilakukan Subchi sudah jelas.

"Majelis hakim menilai seolah-olah ini bukan pemerkosaan tapi pencabulan karena saksi dan alat buktinya kurang. Justru menurut saya ketika hakim menguraikan fakta, alat buktinya sudah cukup, lebih dari dua," ujar Asep Iwan Iriawan dalam wawancara daring pada program Selamat Pagi Indonesia, Jumat, (18/11/2022).

Asep menilai bahwa perbuatan cabul tidak akan dilakukan berulang kali dengan unsur kesengajaan. Asep meyakini bahwa JPU juga akan mengajukan banding lantaran vonisnya jauh dari tuntutan.

Asep juga menambahkan, perilaku sopan terdakwa di pengadilan tidak bisa dijadikan pertimbangan hakim untuk meringankan, karena kenyataannya perilaku Subchi bertentangan.

Simpatisan Tetap Minta Subchi Dibebaskan

Simpatisan Tetap Minta Subchi Dibebaskan

• 6 months ago

Terdakwa kasus pencabulan santriwati di Jombang, Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi divonis tujuh tahun penjara dalam sidang putusan di PN Surabaya, Kamis (17/11/2022). Meski vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan, tapi massa simpatisan tetap menuntut Subchi dibebaskan. 

Para simpatisan masih yakin subchi tidak melakukan perbuatan asusila seperti yang didakwakan. Kuasa hukum Subchi pun mengatakan kasus tersebut cenderung dipaksakan. 

Mas Bechi Dijerat Ancaman Maksimal 16 Tahun Penjara

Mas Bechi Dijerat Ancaman Maksimal 16 Tahun Penjara

• 6 months ago

Sidang vonis Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi masih berlangsung di PN Surabaya, Kamis, (17/11/2022). Subchi dituntut 16 Tahun penjara dengan terjerat tiga pasal belapis, yakni 285 KUHP, Pasal 289 KUHP, dan 294 ayat 2 KUHP.

Saat ini, Majelis hakim masih melakukan pembacaan keterangan saksi dan saksi ahli yang nantinya digunakan sebagai bahan pertimbangan menjatuhkan vonis kepada terdakwa Subchi. Namun, jika melihat Pasal 65 KUHP, JPU menuntut Subchi 16 tahun penjara.

Subchi akan divonis dengan hukuman maksimal, JPU meyakini tidak ada hal yang dapat meringankan terdakwa selama proses persidangan berlangsung.

200 Polisi Jaga Ketat Sidang Vonis Mas Bechi

200 Polisi Jaga Ketat Sidang Vonis Mas Bechi

• 6 months ago

M Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi (42) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11/2022). Sekitar 200 personel polisi disiagakan untuk mengamankan jalannya sidang.

Sidang pembacaan putusan Mas Bechi dilakukan secara terbuka untuk umum. Di luar PN Surabaya, ratusan massa lintas agama yang berasal dari berbagai daerah melakukan unjuk rasa dan doa bersama. 

Massa aksi meminta Mas Bechi dibebaskan dari jerat hukum. Massa meyakini putra Mukhtar Mukti tersebut tidak bersalah.

Mas Bechi Hadapi Sidang Vonis di PN Surabaya

Mas Bechi Hadapi Sidang Vonis di PN Surabaya

• 6 months ago

Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, (17/11/2022). Berbeda dari sebelumnya, kali ini Subchi menjalani sidang secara terbuka di ruang Cakra PN Surabaya. 

Sidang tersebut buntut dari kasus pencabulan terhadap lima santriwati Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Sebelumnya, Subchi dituntut pasal berlapis dengan ancaman masa penjara 16 tahun.

Sudah Satu Tahun Kasus Pemerkosaan Siswi SD di Medan Belum Terungkap, Ini Penjelasan Polisi

Sudah Satu Tahun Kasus Pemerkosaan Siswi SD di Medan Belum Terungkap, Ini Penjelasan Polisi

• 9 months ago

Seorang siswi Sekolah Dasar di Medan, Sumatera Utara diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh kepala sekolahnya. Namun kasus yang bermula pada Agustus 2021 lalu hingga kini polisi belum menetapkan tersangka, sebab masih mengumpulkan bukti dan menggali keterangan sejumlah saksi.

Polda Sumatra Utara memeriksa 18 saksi, mengenai kasus dugaan pemerkosaan siswi kelas lima sekolah dasar, di Kota Medan, yang terjadi Agustus 2021 lalu. 
 
Penyidik sudah memeriksa sejumlah pihak sekolah, mulai dari guru, petugas kebersihan, petugas sekuriti, hingga kepala sekolah, yang diduga kuat terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap korban. Selain itu, penyidik masih melaksanakan pemeriksaan forensik dan visum terhadap korban.

Dari pemeriksaan awal diketahui, terlapor ada dua orang, tapi kemudian pelapor memberi keterangan baru sehingga kini terlapor sebanyak empat orang.

Kasus ini mencuat, pascaberedarnya video aduan seorang ibu bersama anaknya ke salah satu pengacara kenamaan tanah air, Hotman Paris, dalam kasus dugaan pencabulan di sekolah anaknya.

AKBP Mustari, Pemerkosa Anak di Sulsel Dipecat dengan Tidak Hormat

AKBP Mustari, Pemerkosa Anak di Sulsel Dipecat dengan Tidak Hormat

• 10 months ago

AKBP Mustari menjalani sidang pidana kasus pemerkosaan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa diketahui dalam Berita Acara Perkara (BAP), AKBP Mustari memperkosa anak 13 tahun sebanyak 12 kali sejak Oktober 2021 hingga Februari 2022 dan kasus tersebut terungkap setelah kakak korban melaporkan kejahatan ini ke polisi. 

Polda Sulawesi Selatan mengatakan perjalanan kasus AKBP Mustari tersebut sempat alot karena yang bersangkutan mengajukan banding di Mabes Polri namun ditolak. Ditolaknya permohonan banding kasus tersebut menguatkan putusan Irwasum dan Propam Polda Sulsel bahwa AKBP Mustari dihukum dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat.

Kakek 65 Tahun Pemerkosa Cucu Jalani Sidang Perdana

Kakek 65 Tahun Pemerkosa Cucu Jalani Sidang Perdana

• 10 months ago

Kasus kakek berusia 65 tahun yang melakukan tindakan asusila terhadap dua cucunya menjalani sidang di PN Sumber, Cirebon, Jawa Barat pada Kamis (21/7/2022) siang. Agenda sidang pertama ini pembacaan dakwaan yang menyebut terdakwa terbukti melakukan tindak asusila di kebun dan rumah saat dalam kondisi sepi.

AMAK Desak Polisi Tangkap WN Asal Tiongkok Terduga Pelaku Pemerkosaan

AMAK Desak Polisi Tangkap WN Asal Tiongkok Terduga Pelaku Pemerkosaan

• 11 months ago

Aliansi Masyarakat Anti Kekerasan (AMAK) menggelar unjuk rasa pada Selasa (19/7/2022) siang di gerbang Mapolda Metro Jaya di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. Aksi ini bertujuan untuk meminta keadilan atas kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh warga negara Tiongkok, Mr. Ken kepada L yang merupakan warga negara Indonesia. 

Selain itu massa juga meminta pihak kepolisian untuk menahan terduga pelaku agar tidak meninggalkan Indonesia sebelum kasusnya terselesaikan. Kepala Koordinator Aksi, Muhammad Rizal, memaparkan bahwa pihaknya sudah melimpahkan bukti yang cukup untuk kasus ini namun kepolisian belum juga menetapkan WNA tersebut sebagai tersangka. 

Sopir Angkot Tega Perkosa Penumpang Sendiri yang Masih di Bawah Umur

Sopir Angkot Tega Perkosa Penumpang Sendiri yang Masih di Bawah Umur

• 1 year ago

Sopir angkutan kota (Angkot) kedapatan memperkosa anak di bawah umur yang menjadi penumpangnya di kawasan Cililin. Korban diberi obat penenang untuk kemudian disetubuhi di dalam angkot pelaku. Saat ini pelaku ditangkap Polisi Polsek Sindangkerta, Bandung Barat, Jabar dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Asep Iriawan Apresiasi Hakim yang Beri Vonis Mati Herry Wirawan

Asep Iriawan Apresiasi Hakim yang Beri Vonis Mati Herry Wirawan

• 1 year ago

Terdakwa pemerkosa belasan santri Herry Wirawan divonis mati oleh Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat setelah dilakukan banding. Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan memberikan apresiasi kepada Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Herri Swantoro.

Oknum Perwira Polisi di Makassar Diduga Perkosa Siswi SMP

Oknum Perwira Polisi di Makassar Diduga Perkosa Siswi SMP

• 1 year ago

Seorang oknum perwira polisi di Makassar diduga memperkosa seorang siswi SMP dengan iming-iming biaya pendidikan. Korban berinisial IS yang bekerja di rumah tersangka mengaku diperkosa oleh pelaku sejak Oktober 2021 hingga Februari 2022.

Vonis untuk Herry Wirawan Dianggap Tak Penuhi Rasa Keadilan, Pengacara Korban Minta Jaksa Ajukan Banding

Vonis untuk Herry Wirawan Dianggap Tak Penuhi Rasa Keadilan, Pengacara Korban Minta Jaksa Ajukan Banding

• 1 year ago

Kuasa hukum 13 santriwati korban perkosaan Herry Wirawan, Yudi Kurnia, kecewa terhadap vonis pindana penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim PN Bandung, Selasa (15/2/2022). Meski penjara seumur hidup adalah hukuman maksimal tetapi tuntutan hukuman tambahan berupa kebiri kimia dan pemberian kompensasi bagi korban tidak dikabulkan.

Yudi Kurnia berharap jaksa penuntut segera mengajukan permohonan banding atas vonis yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan para korban. Terlebih para korban adalah anak-anak yang masih di bawah umur dan berasal dari keluarga miskin. 

 

Dihukum Penjara Seumur Hidup, Herry Wirawan Dijebloskan ke LP Kebon Waru

Dihukum Penjara Seumur Hidup, Herry Wirawan Dijebloskan ke LP Kebon Waru

• 1 year ago

Majelis hakim PN Bandung menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Harry Wirawan dalam kasus pemerkosaan 13 santriwati, Selasa (15/2/2022). Usai sidang, terpidana yang mantan guru agama ini dijebloskan ke LP Kebon Waru, Bandung, untuk menjalani masa hukuman. 

Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati & Kebiri

Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati & Kebiri

• 1 year ago

Ustaz cabul yang memperkosa 13 santrinya Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp500 juta. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman mati dan kebiri kimia.

Terbukti Perkosa Remaja, 2 Anak di Bawah Umur Divonis 3 Tahun Penjara

Terbukti Perkosa Remaja, 2 Anak di Bawah Umur Divonis 3 Tahun Penjara

• 1 year ago

Dua anak di bawah umum oleh hakim tunggal Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue, Nagan Raya, Aceh, dinyatakan terbukti bersalah karena telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang remaja. Atas perbuatannya, mereka dijatuhi vonis hukuman pidana penjara selama masing-masing 66 bulan dan 64 bulan.

Jumlah total terdakwa dalam kasus pemerkosaan ada 14 orang. Dua di antaranya adalah anak di bawah umur yang oleh hakim divonis lebih ringan dari hukuman 67 bulan penjara yang dituntut oleh jaksa, Kamis (27/2/2022). 

"Hal yang memberatkan adalah korban juga masih terkategori anak di bawah umur dan perbuatan dua terdakwa meresahkan warga," papar jaksa penunut umum, Raden Bayu Ferdian.

 

5 Hari Buron, Sopir-Kernet Pemerkosa Penumpang di Tangerang Berhasil Ditangkap

5 Hari Buron, Sopir-Kernet Pemerkosa Penumpang di Tangerang Berhasil Ditangkap

• 1 year ago

Setelah lima hari jadi buronan, pasangan sopir-kernet angkutan umum pelaku perampokan dan perkosaan seorang penumpang yang kemudian dibuang ke sungai, berhasil ditangkap, Minggu (23/1/2022). Keduanya terpaksa ditembak di bagian kaki karena sempat melawan polisi dari Resmob Polresta Tangerang. 

Pemerkosa 13 Santriwati Minta Hukuman Diringankan

Pemerkosa 13 Santriwati Minta Hukuman Diringankan

• 1 year ago

Terdakwa kasus pemerkosaan santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan membacakan pembelaan di PN Bandung setelah dituntut hukuman mati oleh Jaksa. Dalam pledoinya Herry meminta agar hukumannya diringankan.

Pro Kontra Hukuman Mati Pemerkosa 13 Santriwati

Pro Kontra Hukuman Mati Pemerkosa 13 Santriwati

• 1 year ago

Tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat masih menjadi polemik. Meski mendapatkan dukungan banyak pihak, namun Komnas HAM tetap pada pendiriannya menolak hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan. Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai sikap Komnas HAM itu aneh. Menurutnya, sikap Komnas HAM seharusnya selaras dengan sikap lembaga-lembaga negara lain apalagi konstruksi hukum kasus tersebut sudah jelas.

Tuntutan Mati & Kebiri Pemerkosa Santriwati Beri Efek Jera?

Tuntutan Mati & Kebiri Pemerkosa Santriwati Beri Efek Jera?

• 1 year ago

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan dituntut hukuman mati serta kebiri oleh Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jabar. Kriminolog Lucky Nurhadiyanto menilai tuntutan Jaksa tersebut sudah tepat. Tuntutan tersebut diharapkan memberi efek jera bagi orang-orang yang terlibat kejahatan seksual.

Kasus Perkosaan 13 Santriwati, Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati

Kasus Perkosaan 13 Santriwati, Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati

• 1 year ago

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jabar. Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan memberikan apresiasi kepada Jaksa yang menuntut maksimal. Asep berharap Majelis Hakim juga mengikuti tuntutan Jaksa yaitu vonis mati atau kebiri.

Tersangka Kasus Penculikan Anak di Bandung Diserahkan ke Kejari Bandung

Tersangka Kasus Penculikan Anak di Bandung Diserahkan ke Kejari Bandung

• 1 year ago

Polrestabes Bandung menyerahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung berkas perkara dan tujuh tersangka kasus penculikan, penyekapan, pemerkosaan dan penjualan anak di bawah umur. Proses selanjutnya adalah penyusunan berkas dakwaan dan tuntutan untuk diajukan ke pengadilan.

Kasus yang terjadi pada 15-20 Desember 2021 ini bermula dari perkenalan di media sosial antara korban dengan salah seorang tersangka. Kedua kemudian mengadakan pertemuan yang lalu menjadi awal tindak penculikan, pemerkosaan dan penyekapan. Para pelaku juga menjual foto korban dalam keadaan yang mengenaskan di media sosial. 

Trauma, Korban Pemerkosaan 4 Pria di Sumsel Tak Mau Sekolah

Trauma, Korban Pemerkosaan 4 Pria di Sumsel Tak Mau Sekolah

• 1 year ago

Seorang anak berusia 15 tahun yang menjadi korban pemerkosaan enam pria di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan kini mengalami trauma. Sikap korban menjadi pemurung dan terus mengurung diri di kamarnya. Korban bahkan memutuskan untuk tidak meneruskan sekolahnya.

Seorang Ayah di Kalbar Tega Perkosa Anak Tirinya

Seorang Ayah di Kalbar Tega Perkosa Anak Tirinya

• 1 year ago

Seorang ayah di Sanggau, Kalimantan Barat tega memperkosa anak tirinya yang berumur 15 tahun. Peristiwa ini terkuak saat korban menceritakan kejadian tersebut kepada pamannya. Akibat perbuatan itu, pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara.
 

Polisi Kembali Tangkap 4 Tersangka Kasus Penyekapan & Perkosaan di Bandung

Polisi Kembali Tangkap 4 Tersangka Kasus Penyekapan & Perkosaan di Bandung

• 1 year ago

Polisi kembali menangkap empat tersangka kasus penyekapan, pemerkosaan dan perdagangan manusia terhadap seorang remaja berusia 14 tahun di Bandung, Jabar. Empat tersangka yang baru ditangkap ini merupakan pria hidung belang yang memperkosa korban.

Kasus ini bermula ketika korban berkenalan dengan pelaku berinisial I melalui media sosial. Korban kemudian dicekoki minuman keras dan diperkosa. I lalu memanggil pelaku lainnya untuk menjual korban di media sosial.